Warta

Jurnalis Makassar Adukan Kriminalisasi Wartawan ke Dewan Pers

Sabtu, 27 Juni 2009 | 09:39 WIB

Makassar, NU Online
Tendangan kader PD Papua berinisial RK terhadap wartawan Sinar Harapan Odeodata Hermina Julia Vanduk yang bertugas di Papua dikecam jurnalis Makassar. Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers, pun mengadukan hal itu ke Dewan Pers.

"Tindakan itu bentuk arogansi dan telah melecehkan wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya. Bagaimana bisa pikiran capres-cawapres akan sampai ke masyarakat kalau kerja jurnalis itu dihalangi," cetus jubir koalisi Humaerah dalam jumpa pers di Makassar, Sabtu (27/6).<>

Menurut dia, hal itu sangat patut disayangkan, karena tindak kekerasan, anarkisme dan penganiayaan terhadap wartawan semestinya tidak dilakukan. Sebab dalam melaksanakan setiap tugas jurnalistik itu dilindungi UU Pers.

Pernyataan sikap dan kecaman itu, disampaikan kepada Dewan Pers yang diterima oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat Abdullah Alamudi. Alamudi menyatakn kekerasan adalah bentuk kejahatan yang tidak boleh dibiarkan berlalu saja. Sebab UU Pers menyatakan dengan tegas bahwa wartawan dalam kegiatannya dilindungi oleh hukum, tidak peduli apakah yang melakukan kekerasan orang dari kubu SBY-Boediono atau Mega-Prabowo atau JK-Wiranto.

"Siapapun yang melakukan itu harus kita protes, karena itu melanggar pasal 18 UU Pers, yakni menghalang-halangi wartawan dalam kerja jurnalistiknya," tegas Alamudi.

Ia menambahkan, protes yang diajukan oleh Koalisi Jurnalis Makassar akan disampaikan pada rapat pleno di Dewan Pers mengenai tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan kegiatan pers. Ia berharap agar setiap anggota masyarakat, termasuk sipil, militer, dan tim sukses manapun juga harus membiarkan wartawan melakukan kegiatan jurnalistik, tidak dihalang-halangi.

"Yang melanggar, kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Saya harap polisi melakukan tindakan bukan hanya pidana, tapi juga penganiayaan pada pers yang sedang bekerja," tandasnya. (inl)