Warta

Jumlah Partai Idealnya Cukup Empat

NU Online  ·  Kamis, 3 Juni 2010 | 04:37 WIB

Jakarta, NU Online
Untuk mendukung sistem pemerintahan presidensial, jumlah partai harus disederhanakan. Salah satu upaya yang dilakukan saat ini adalah melalui mekanisme parliamentary threshold (PT).

Pada pemilu 2004 lalu, PT atau ambang batas keterwakilan di parlemen disepakati 2.5 persen. Dalam UU Pemilu yang baru, diusulkan kenaikan PT, namun sejauh ini belum disepakati, ada yang mengusulkan 5 persen, tetapi ada yang bertahap dulu antara 3-3.5 persen.<>

Slamet Effendy Yusuf, salah satu ketua PBNU berpendapat idealnya jumlah partai di Indonesia cukup empat saja agar jumlah partai politik di parlemen tidak terlalu banyak. Dengan demikian, akan match antara bangunan sistem politik dengan sistem kenegaraan.

“Sebaiknya empat saja, karena itu jangan lima persen mestinya, kurang lebih 7 persen, tetapi ini partai yang berhak menaruh wakilnya di legislatif. Kalau mendirikan partai silahkan saja, karena bagian dari kebebasan berserikat, ketika partai tidak memperolah dukungan, harus bersedia mundur,” tandasnya.

Kalau penyederhanaan ini berhasil diterapkan di masa depan, maka kehidupan kenegaraan dan politik Indonesia akan lebih stabil sehingga energi yang dimiliki bisa lebih ditujukan untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga, ujung dari demokrasi itu kesejahteraan rakyat, demokrasi bukan sekedar untuk demokrasi,” imbuhnya.

Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar ini tak sepakat dengan peningkatan PT ini akan mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena dari pemilu 2004 lalu, jumlah suara partai yang tak lolos dalam PT cukup kecil. (mkf)