Warta BAHTSUL MASAIL NU JOMBANG

Jangan Menetapkan Hukum Sesuatu yang Mustahil

NU Online  ·  Ahad, 9 Agustus 2009 | 11:58 WIB

Jombang, NU Online
Ada hal yang menarik dalam Bahtsul Masail ke IV oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jombang yang bertempat di Masjid Pondok Darul Ulum Peterongan Jombang pada hari Ahad (09/09), terkait hukum orang yang meninggal kemudian hidup lagi.

Pertanyaannya, bagaimana status istrinya dan juga harta peninggalannya, apakah masih menjadi haknya ataukah tidak. Dalam menjawab pertanyaan ini, musyawirin (peserta bahtsul masa’il) berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, istri dan harta warisan masih menjadi miliknya, dan ada yang mengatakan sebaliknya.<>

Di tengah perdebatan yang seru, Rais Syuriah PCNU Jombang KH Nashir Abd. Fattah menyatakan hidup kembali setelah mati adalah tidak mungkin, atau mustahil, maka persoalan ini tidak perlu dibahas.

“Kalau orang mati ya mati, ndak usah dibahas, khawatir saya jangan-jangan menghukumi Noordin M.Top itu sudah mati, padahal belum jelas,” katanya yang disambut geer peserta musyawarah.

Pengasuh Pesantren Tambak Beras ini menghawatirkan membahas masalah yang tidak mungkin terjadi ini dapat disalah fahami masyarakat

“Saya khawatir kalau diputusi (tentang kemungkinan hidup setelah mati selama masih di dunia) nanti jadinya gak karu-karuan, nanti bisa disalahgunakan hukumnya, padahal jangan-jangan belum mati beneran, tapi menghilang,” pungkasnya dihadapan delegasi Majelis Wakil Cabang (MWC) dan beberapa pesantren se-Jombang.

Ikut hadir dalam bahtsul masail ini antara lain, KH Wazir Ali, katib syuriah dan pengasuh pesantren Denanyar, KH M Hamid Bisri, pengasuh pesantren Darul Ulum Peterongan, Agus Saikhu, ketua LBMNU Jombang, Sholihuddin Shofwan, ketua Lajnah Ta'lief wan Nasr (LTNNU) Jombang, dan beberapa Kiai pengasuh pesantren.

Bahtsul masail juga menjawab hukum menikah dengan wali dari kiai, tentang hukum walet yang berada di menara masjid, hukum membeli barang undian berhadiah dan beberapa persoalan lain. (yss)