Warta

Istighotsah Politik Tak Dapat Dikategorikan Kampanye

NU Online  ·  Kamis, 10 Juni 2004 | 07:38 WIB

Jakarta, NU Online
Anggota Panwaslu Rozy Munir menjelaskan bahwa kunjungan para capres ke berbagai pesantren, menghadiri istighotsah, atau berdoa di makam tokoh terkenal tidak diatur dalam aturan kampnye sehingga boleh-boleh saja.

“Yang nga boleh adalah ke makam dan kemudian mengundang orang untuk  mendengarkan visi, misi dan program lalu mengajak pemilih mendukung dia dan tidak mendukung orang lain. Intinya itu,” ungkapnya ketika dihubungi NU Online per telepon (10/06).

<>

Ditambahkannya siapa yang boleh melarang orang berdoa di makam. Mengunjungi pesantren untuk istighotsah, ngaji, atau ikut ke kyai untuk berdoa. Semua hal tersebut bukanlah masuk kategori kampanye, kecuali kalau di di situ ia menyampaikan visi misi dan bukan pada waktu kampanye.

Memang, tak dapat dipungkiri bahwa kunjungan tersebut memiliki makna politik yang sangat kuat. Salah satu ketua PBNU tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut karena ada SK regulasi no 35 yang dikeluarkan oleh KPU membuat sulit Panwaslu melakukan tindakan karena definisinya terlalu longgar.

Isi aturan tersebut adalah “Kampanye dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dan atau jurkam untuk menawarkan secara lisan atau tertulis visi misi dan program serta mempengaruhi pemilih sebesar-besarnya dengan waktu yang ditetapkan”. Ini menjadi aturan yang sangat longgar sehingga tidak fokus dan sulit diimplementasikan karena dari unsur-unsur tersebut harus kumulatif, tidak satu saja.

Untuk itu Mantan Menag BUMN zaman Gus Dur menyatakan bahwapanwas pemilu telah mengajukan judicial review ke MA kira-kira seminggu yang lalu.

“Surat yang dikeluarkan oleh KPU tersebut kita minta untuk dikaji kembali, benar nga seperti ini. Misalnya ada forum peduli ini.. itu ..fans club salah satu capres, dll. Itu diluar aturan yang ada. Itu yang harus diclearkan. Aturan kampanye masih terlalu longgar jika berdasarkan SK 35 sehingga panwas susah menjerat,” tegasnya.(mkf)