Warta UU PENODAAN AGAMA

Hasyim Sampaikan Pendapatnya di MK

NU Online  ·  Rabu, 10 Februari 2010 | 08:20 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyampaikan pendapatnya sebagai saksi ahli dari pemerintah dalam sidang lanjutan atas permohonan pencabutan atau pengubahan UU No 1/PNPS/Tahun 1965, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (10/2).

Hasyim menyampaikan, UU No 1/PNPS/Tahun 1965 ini masih diperlukan sebagai sebuah aturan. Jika UU ini dicabut dikhawatirkan masyarakat akan bertindak reaktif menghadapi kasus penodaan agama. “Jika tidak ada undang undang ya masyarakat akan membuat undang-udang sendiri dan dipraktikkan sendiri,” katanya.<>

Berbeda dengan pemohon yang menilai UU ini merugikan kelompok minoritas, Hasyim menyatakan, jika UU ini dicabut malah akan merugikan umat beragama minoritas.

''Jangan menggunakan logika terbalik. Seakan-akan kalau tidak ada aturan UU ini, maka semua akan beres. Ini justru salah besar, yang paling rugi jika UU ini dicabut justru minoritas,'' katanya.

Menurutnya, UU ini lahir pada saat terdapat ancaman besar yakni, komunisme. Sementara ini ancaman yang sekarang ini muncul dari elemen agama itu sendiri yang memproklamirkan ajaran sendiri yang menyimpang dari dasar-dasar keimanan agama asal.

Saksi ahli atas nama PBNU diwakili oleh Ketua Lembaga Pelayanan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU, Sholeh Amin.

Dalam kesaksian tertulis yang dibacakannya, Sholeh antara lain mengungkapkan, para ulama bisa saja berbeda pendapat dalam persoalan persoalan teknis keagamaan (furuiyah), namun persoalan keimanan yang paling mendasar (ushuliyah) tidak bisa diperdebatkan lagi.

UU No 1/PNPS/Tahun 1965 berfungsi untuk menghindarkan adanya kelompok yang menggugat persoalan usuliyah ini, misalnya mereka yang mengaku Nabi atau memunculkan kitab suci baru. (nam)