Warta

Haram Memperjualbelikan Daging Kurban

NU Online  ·  Rabu, 10 Desember 2008 | 11:39 WIB

Balikpapan, NU Online
Majelis Ulama Indonesia Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melarang masyarakat untuk memperjualbelikan daging hewan kurban yang diterima dan menilai hal itu haram, karena tidak sesuai syariat Islam.

"Daging kurban tidak boleh dijual, kalau tidak boleh berarti haram," kata Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Mohammad Idris di Balikpapan.

<>

Menurut Idris, dalam syariat Islam telah ditegaskan bahwa hewan kurban hanya boleh dibagikan kepada warga miskin dan sebagian untuk dimakan bersama sebagai wujud rasa syukur. "Masalah daging kurban ini sudah ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah," katanya.

Idris mengatakan, larangan daging kurban diperjualbelikan tidak hanya sebatas jual beli di pasaran, tapi juga termasuk untuk dipergunakan sebagai bahan baku makanan seperti daging bakso.

"Termasuk dijadikan bahan baku daging bakso juga tidak boleh, karena juga termasuk wilayah perdagangan," katanya mencontohkan.

Menyinggung masalah pembagian kurban, Idris menilai masih belum sesuai anjuran syariat islam, karena warga mampu juga ikut menerima.

Dalam syariat, kata dia, daging kurban seyogyanya diberikan kepada warga tidak mampu untuk berbagi kebahagiaan. "Saya menilai belum tepat sasaran, karena ada warga mampu masih mendapat daging kurban," ujarnya.

Ia mengakui, tidak mudah mengubah kesalahan pembagian hewan kurban ini, karena kondisi itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun. "Makanya kita akan coba menyadarkan secara perlahan, agar daging kurban tersalurkan sesuai peruntukannya," tuturnya.

Sebab itulah, Idris mengimbau, agar penyelenggara pemotongan hewan kurban di Balikpapan lebih selektif dalam membagikan kupon pembagian hewan kurban ke masyarakat.

"Saya rasa kalau tidak mendapat kupon, masyarakat mampu akan malu untuk mengambil hewan kurban," ujarnya, kemudian menambahkan bahwa ia berharap media massa juga berperan aktif mensosialisasikan masalah tersebut. (ant)