Jakarta, NU Online
Penetapan mantan menteri agama Said Aqil Al Munawwar sebagai tersangka korupsi haji sebaiknya disikapi dengan hati.hati. “Biarkan hakim yang menentukan benar dan salahnya karena bisa saja apa yang disangka masyarakat A ternyata di pengadilan menjadi B,” tandas Gus Dur di Gd. PBNU (17/6).
Berkaitan dengan statusnya sebagai salah satu anggota syuriyah PBNU Gus Dur menyerahkannya kepada pengurus PBNU saat ini karena ia bulan lagi sebagai anggota pengurus di NU, namun demikian secara moral, Said Aqil harus mundur.
<>Sebelumnya Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) menetapkan mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun 2003-2004.
Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji di Jakarta, Kamis mengatakan, Said diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Secara langsung ia tidak menyebutkan Said Agil Husein Al Munawwar, tetapi baru inisial SAHAM yang memang bila dipanjangkan menjadi nama mantan Menag tersebut.
Mantan Bimmas Islam dan Penyelenggaraan Haji (BPIH) Departemen Agama Taufik Kamil juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU NO 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jika ditemukan bukti-bukti baru, ada kemungkinan tersangka dalam kasus korupsi haji tersebut akan bertambah.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
Terkini
Lihat Semua