Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan surat keputusan mengenai kepahlawanan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sebagai tindak lanjut dari usulan masyarakat agar mantan presiden yang meninggal dunia pada akhir 2009 itu diangkat menjadi Pahlawan Nasional.
"SK itu hari ini kami kirimkan lewat kurir kepada Mensos (Menteri Sosial)," kata Gubernur Soekarwo, di Surabaya, Rabu.<>
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 poin 12-d Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, gelar pahlawan nasional harus diusulkan dari daerah.
Sebelum mengeluarkan surat keputusan itu, Gubernur terlebih dulu menerima SK Kepahlawanan Gus Dur yang dikeluarkan Bupati Jombang Suyanto.
"SK dari Bupati Jombang itu kami terima tadi malam. Maka pada pagi harinya kami langsung mengeluarkan SK untuk dikirimkan kepada Mensos," kata Soekarwo.
Surat Keputusan Gubernur itu dilampirkan dalam surat permohonan kepada Mensos untuk segera menetapkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional. (ant/mad)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua