Gerakan Anti Korupsi NU-Muhammadiyah Gelar Roundtable Discussion
NU Online · Rabu, 15 Juni 2005 | 14:37 WIB
Jakarta, NU Online
Masalah korupsi di Indonesia saat ini sudah menimbulkan kerusakan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Sikap wajar dan mafhum terhadap tindak dan perilaku dikarenakan adanya pemahaman dan kerangka berfikir bahwa korupsi adalah perbuatan kriminal biasa, sama artinya dengan mencuri, padahal memiliki dampak yang merugikan pada masyarakat luas dan bisa jadi bangsa.
NU dan Muhammadiyah yang sangat prihatin dengan kondisi ini mencoba untuk melakukan sebuah gerakan anti korupsi yang sudah canangkan beberapa waktu lalu. Langkah awal dilakukan dengan melakuan Roundtable Discussion; Tafsir Tematik dan Fiqh Anti Korupsi” Kamis, 15 Juni 2005 di Hotel Gren Alia Cikini Jakarta Pusat.
<>Banyak pemahaman masyarakat yang masih debatable tentang korupsi, misalnya apakah hibah atau hadiah dari pejabat kepada tokoh agama termasuk korupsi, padahal dibalik itu ada tujuan untuk meraih dukungan politik. Bahkan kalau ditelusuri lebih jauh, darimana asal uang tersebut karena memang tak ada pos di departemen untuk hibah atau hadian.
“Hal tersebut masih belum dilihat sebagai sebuah konteks perilaku korupsi oleh masyarakat kita. Karena itu diperlukan tafsir baru dengan makna yang lebih keras dan tegas tentang korupsi sehingga korupsi bukan hanya perbuatan hina, tetapi dosa besar,” tandas Sultonul Huda dari Tim Anti Korupsi PBNU.
Karena acara ini banyak membicarakan kaidah fiqh maka yang terlibat dalam forum ini adalah anggota syuriyah PBNU dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. “Pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan fiqh yang memuat penjelasan korupsi secara menyeluruh mulai dari definisi, modus operansi, bentuk sampai dengan sanksi yang dapat dikenakan pada koruptor,” tandasnya.
Selain hal tersebut, diskusi yang berlangsung mulai 08.30 – 20.30 tersebut juga membahas korupsi dalam pergaulan social masyarakat. Berbagai pendekatan untuk melihat korupsi juga dibahas seperti sisi tafsir, hadist, fiqiyah, tasawuf, dan etika.
“Hasil diskusi ini akan dijadikan sebagai bahan bahsul masail NU dan sidang majelis tarjih Muhammadiyah. Pada akhirnya dihasilkan sebuah buku tentang anti korupsi yang bisa digunakan untuk bahan sosialisasi pada masyarakat,” tambahnya
Acara ini diikuti oleh 35 orang yang terdiri dari 15 orang mewakili ulama/intelektual NU, 15 orang ulama/intelektual Muhammadiyah dan 5 orang akademisi/intelektual di luar NU dan Muhammadiyah. Hadir dalam acara pembukaan KH Hasyim Muzadi, KH Ahmad Jauhari, HM Rozy Munir dan Samsul Anwar yang mewakili Muhammadiyah.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
Terkini
Lihat Semua