FKB DPR Galang Gunakan Hak Angket untuk Kenaikan Harga BBM
NU Online · Rabu, 2 Maret 2005 | 21:41 WIB
Jakarta, NU Online
Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR di Jakarta, Rabu, menyatakan akan menggalang penggunaan hak angket (penyelidikan) atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) 1 Maret 2005 lalu.
"Penggalangan hak angket ini sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPR RI pasal 174 sampai 181, dan UU Nomor 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD pasal 27 poin b yang menyebutkan, bahwa salah satu hak DPR adalah mengadakan penyelidikan/angket," kata Ketua FKB DPR, Ali Masykur Musa, kepada pers.
<>Ali Masykur bersama pengurus FKB lainnya mencatat protes dari berbagai alemen masyarakat atas kenaikan harga BBM terus bermunculan dan makin meresahkan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah.
Walaupun untuk mengobati keresahan masyarakat pemerintah mengalokasikan dana kompensasi bagi masyarakat miskin untuk pendidikan dan kesehatan, namun alokasi dana itu masih terlalu kecil dan ketepatan penyalurannyapun masih dipertanyakan," katanya.
FKB menuding tindakan pemerintah menaikkan harga BBM tanpa terlebih dulu memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat serta persetujuan DPR. "Itu merupakan tindakan inkonstitusional," katanya menambahkan.
Pemerintah juga dituding dengan sengaja melakukan penyimpangan/pelanggaran atas UU No.36/2004 tentang APBN 2005 dan UU No.17/2004 tentang keuangan negara, berkaitan asumsi-asumsi dasar yang telah disepakati dalam struktur anggaran dan yang menyangkut
Pengalihan Alokasi Anggaran.
Menurut Ali Masykur Musa, mestinya yang dilakukan pemerintah adalah mengefektifkan Pertamina agar lebih efesien, serta melakukan kebijakan strategis memberantas penyelundupan BBM yang berakibat pada langkanya BBM.
Tentang kompensasi, FKB mengatakan secara teknis operasional pemerintah belum mampu menjamin skema kompensasi atas kenaikan BBM agar tepat sasaran. Akuntabilitas pemerintah atas dana subsidi BBM tahun sebelumnya juga belum dilakukan secara transparan dan teruji.
"Jelasnya, pemerintah belum melaksanakan audit operasional dan finansial untuk menghitung berapa biaya produksi dan distribusi yang sebenarnya atas BBM yang dipasarkan di dalam negeri," kata Amin Said Husni, wakil ketua Panitia Anggaran dari FKB ini.
Fraksi ini menyesalkan pemerintah menaikkan harga BBM dengan motivasi menyalurkan dana kompensasi kepada rakyat miskin namun tidak didukung dengan kemampuan administratif dan birokratif pemerintah.
Ini terbukti pada pelaksanaan penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin) dan permainan harga gula yang tak dapat dikuasai pemerintah, ujarnya.
Ali Masykur Musa mengatakan, daftar hak angket, sudah diedarkan di kalangan anggota Dewan (Rabu, 2/3). "Saya percaya akan banyak rekan-rekan anggota Dewan dari berbagai fraksi yang akan menandatangani hak angket ini," katanya. Pemerintan perlu diberi ’pelajaran’ atas pembuatan kebijakan yang tak sesuai mekanisme perundang-undangan, tambahnya.
FKB bersama fraksi-fraksi lainnya juga mendesak pimpinan Dewan untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna. "Kami harapkan masalah kenaikan harga BBM dan hak angket ini dibawa ke rapat paripurna DPR Jumat mendatang," katanya.(ant/mkf)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua