Warta Jelang Munas dan Konbes NU

Fatayat Berharap Masalah Trafficking Dibahas

Sab, 22 Juli 2006 | 10:00 WIB

Jakarta, NU Online
Trafficking atau perdagangan perempuan dan anak-anak belakangan ini semakin marak, namun belum belum banyak yang menyadarinya, termasuk dari kalangan agamawan. Fatayat NU yang telah lama bergerak dalam pencegahan trafficking mengusulkan agar tema ini dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Surabaya, 27-30 Juli mendatang.

“Banyak fihak kurang menyadari masalah trafficking karena mereka beroperasi di balik pemberangkatan pekerja legal ke luar negeri,” tandas Ketua Umum PP Fatayat NU Maria Ulfa Anshor di PBNU, Sabtu (22/07).

<>

Dikatakannya,  99.99 persen korban trafficking adalah warga NU karena mereka sebagian besar berasal dari daerah pedesaan. Kurangnya pengetahuan tentang arti trafficking tersebut telah menyebabkan beberapa kyai atau pesantren terlibat dalam upaya  percaloan tanpa mereka menyadarinya.

Fatayat sendiri siap memberikan materi-materi penting tentang trafficking, mendatangkan para ahli maupun testimoni dari para korban. Sebelumnya mereka telah melakukan sosialisasi gerakan anti trafficking ke berbagai pesantren di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Usulan tersebut mendapat dukungan dari beberapa fihak, salah satunya dari Dr. Bina Suhendra, pengurus Lembaga Pelayanan Kesehatan Nahdlatul Ulama (LPKNU). Menurutnya, perkembangan masalah trafficking sedemikian pesat di tingkat dunia, tapi belum secara serius ditangani. “Kalau masalah Narkoba sudah ada BNN-nya, tapi kalau trafficking kan belum ada badan khusus yang menanganinya,” tuturnya.

Berita mengenai penderitaan para korban trafficking tak henti-hentinya menghiasi media massa. Ada diantara mereka yang disiksa majikannya, dilacurkan dan berbagai perlakuan yang tak manusiawi sampai hamil dengan bapak yang tak jelas. Beberapa korban terpaksa melakukan perlawanan dan akhirnya dituduh melakukan tindakan kriminalitas.

Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum melakukan upaya pembelaan yang memadai terhadap warga negaranya yang menjadi korban trafficking tersebut. Yang ditonjolkan saat ini barulah upaya untuk peningkatan devisa melalui pengiriman TKI dan TKW tanpa melihat dampak negatif yang ditimbulkannya.

Munas Alim Ulama akan dibagi dalam beberapa komisi, yaitu komisi waqiiyah, komisi mauduiyyah dan komisi qonuniyah. Kemungkinan besar, masalah trafficking akan dibahas dalam komisi qonuniyah bersama dengan masalah UU Yayasan, UU Peradilan Agama, RUU Haji, dan RUU Kesehatan. (mkf)