Warta

Ekspansi Minimarket ke Kampung- kampung Makin Menghawatirkan

NU Online  ·  Jumat, 8 Februari 2008 | 03:38 WIB

Surabaya, NU Online
Ekspansi minimarket sampai ke kampung-kampung makin menghawatirkan. Para pedagang pasar tradisional dan kakil lima yang sudah cukup tercekik dengan hypermarket dan supermarket, akan semakin tercekik lagi.

"Tentu yang kasihan pedagang kecil, karena masyarakat lebih memilih belanja ke pasar swalayan mini," kata Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur DR KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa (5/2) lalu.<>

Sementara itu dari aspek peraturan juga masih fleksibel, karena Peraturan Presiden (PP) Nomor 112/2007 tentang pengaturan pasar modern diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Ali Maschan Moesa mendukung usulan DPRD Jatim mengajukan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional. “Tapi pembahasannya jangan terlalu lama, karena ekspansi pasar modern sudah mengkhawatirkan,” katanya.

"Sejak tahun 2005, saya sudah meminta walikota Surabaya Bambang DH dan DPRD Surabaya untuk melarang masuknya Indomart, Alfamart, Minimart, dan pasar swalayan lainnya ke kampung-kampung, kecuali di jalan raya, tapi permintaan itu nggak didengar," tambahnya.

Di Surabaya, Ali Maschan menyebut sejumlah contoh pasar swalayan mini yang mulai masuk perkampungan, diantaranya di Siwalankerto, Jemurwonosari, Ketintang, Wonokromo, dan Pandegiling.

"Karena itu, walikota dan wakil rakyat hendaknya membuat aturan yang tegas untuk minimarket dengan batasan wilayah yang diperbolehkan dan tidak sampai merugikan rakyat. Kalau perlu, saya siap diminta untuk menyampaikan pendapat," katanya.

DPRD Jatim sendiri telah mengajukan Raperda Perlindungan Pasar Tradisional untuk mewaspadai ekspansi pembangunan pasar modern dalam bentuk minimarket, supermarket, departemen store, mal, plasa dan hypermarket.

"Pasar modern mulai menggeser eksistensi, bahkan mematikan pasar tradisional, baik pasar tradisional besar, menengah dan kecil, termasuk di Jatim dan kota-kota besar di Indonesia," kata Juru Bicara DPRD membahas Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, Imron Rofii di Surabaya, Senin (4/2).

Dari hasil pengamatan di lapangan, ternyata pasar modern mematikan pasar tradisional, karena itu pasar modern harus segera ditata dan pasar tradisional diberi perlindungan serta diberdayakan, kemudian direvitalisasi, sehingga pasar tradisional tidak akan digilas pasar modern.

Hal itu dibenarkan anggota Komisi B DPRD Jatim, M Mirdasy. "Pasar modern selama ini memang tidak diikuti dengan pengaturan yang konkret untuk menyelamatkan pasar tradisional," katanya.

Menurut dia, kemitraan memang ada, tapi hanya bersifat kamuflase. Pasar tradisional tetap saja dikerdilkan secara perlahan, karena pendirian pasar modern tidak memperhatikan jumlah penduduk, lokasi, jarak dan zona antar pasar modern.

"Tapi, saya juga setuju, perlindungan kepada pasar tradisional tidak hanya perda, melainkan juga harus ada perlindungan lain, yaitu akses permodalan dan perizinan. Selama ini, akses permodalan untuk pedagang pasar tradisional terkesan dipersulit, karena keuntungan sedikit," katanya. (ant/sam)