Setelah proses pembahasan tata tertib yang melelahkan, akhirnya beberapa pasal krusial disepakati, tetapi juga tetap memakan korban.
Dalam keputusan tatib, calon yang berhak maju adalah mereka yang pernah aktif di Sarbumusi atau pernah menjadi pengurus PBNU, atau menjadi ketua umum badan otonom NU.<>
Ini merupakan kompromi dari draft sebelumnya yang hanya mengusulkan mereka yang berhak menjadi calon ketua umum hanya mereka yang pernah menjadi anggota selama empat tahun dan menjadi pengurus selama satu periode.
Namun demikian tatib tersebut tetap saja memakan korban. Eko Darwanto yang hanya pernah menjadi pengurus lembaga NU dan Tatang Hidayat yang hanya menjadi ketua Satkornas Banser kemungkinan besar tak bisa lolos dalam tahap pencalonan.
Aturan lain yang disepakati adalah calon dianggap memenuhi syarat jika mendapatkan dukungan dari sembilan suara.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan panitia atas SK DPW dan DPC yang masih berlaku, hanya 27 yang berhak memilih. Salah satu korbannya adalah DPW DKI Jakarta yang tak bisa memilih karena SK-nya kedaluarsa.
Para kandidat yang masih memiliki peluang kini secara intensif tengah melakukan lobi kepada para pemilik suara.
Sejauh ini belum diketahui kapan pemilihan calon ketua umum disahkan karena pembahasan tatib yang alot menyebabkan agenda lain tertunda.
Saat berita ini ditulis baru tahap pembahasan laporan pertanggungjawaban, yang selanjutnya diikuti dengan pandangan umum dari cabang. Agenda lain yang harus diselesaikan adalah pembahasan materi program dan rekomendasi. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
5
Khutbah Jumat: Menjaga Amanah dan Istiqamah dalam Kehidupan
6
Gus Yahya Ajak Warga NU Baca Istighfar dan Shalawat Bakda Maghrib Malam 12 Rabiul Awal
Terkini
Lihat Semua