Setelah proses pembahasan tata tertib yang melelahkan, akhirnya beberapa pasal krusial disepakati, tetapi juga tetap memakan korban.
Dalam keputusan tatib, calon yang berhak maju adalah mereka yang pernah aktif di Sarbumusi atau pernah menjadi pengurus PBNU, atau menjadi ketua umum badan otonom NU.<>
Ini merupakan kompromi dari draft sebelumnya yang hanya mengusulkan mereka yang berhak menjadi calon ketua umum hanya mereka yang pernah menjadi anggota selama empat tahun dan menjadi pengurus selama satu periode.
Namun demikian tatib tersebut tetap saja memakan korban. Eko Darwanto yang hanya pernah menjadi pengurus lembaga NU dan Tatang Hidayat yang hanya menjadi ketua Satkornas Banser kemungkinan besar tak bisa lolos dalam tahap pencalonan.
Aturan lain yang disepakati adalah calon dianggap memenuhi syarat jika mendapatkan dukungan dari sembilan suara.
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan panitia atas SK DPW dan DPC yang masih berlaku, hanya 27 yang berhak memilih. Salah satu korbannya adalah DPW DKI Jakarta yang tak bisa memilih karena SK-nya kedaluarsa.
Para kandidat yang masih memiliki peluang kini secara intensif tengah melakukan lobi kepada para pemilik suara.
Sejauh ini belum diketahui kapan pemilihan calon ketua umum disahkan karena pembahasan tatib yang alot menyebabkan agenda lain tertunda.
Saat berita ini ditulis baru tahap pembahasan laporan pertanggungjawaban, yang selanjutnya diikuti dengan pandangan umum dari cabang. Agenda lain yang harus diselesaikan adalah pembahasan materi program dan rekomendasi. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Operasional Haji 2025 Resmi Ditutup, 3 Jamaah Dilaporkan Hilang dan 447 Meninggal
5
PBNU Terima Audiensi GAMKI, Bahas Isu Intoleransi hingga Konsensus Kebangsaan
6
Kisah Di Balik Turunnya Ayat Al-Qur'an tentang Tuduhan Zina
Terkini
Lihat Semua