Warta

Draft Calon Pengurus Fatayat Diindikasi Ada yang Diatas 45 Tahun

NU Online  ·  Jumat, 22 Juli 2005 | 04:34 WIB

Jakarta, NU Online
Fatayat NU merupakan organisasi kader pemudi NU dalam satu kesatuan sistem yang akan menghasilkan calon-calon pemimpin perempuan NU. Kesatuan tersebut dimulai dari IPPNU untuk membina pelajar, Fatayat NU untuk membina pemudi dan berakhir di Muslimat NU.

Fenomena agak aneh terjadi ketika IPPNU dalam kongresnya di Surabaya tahun 2003 lalu menurunkan batasan umurnya dari 35 menjadi 30 tahun, Fatayat dalam Kongres ke XIII di Asrama Haji Pondok Gede awal Juli lalu malah menaikkan umur dari 40 tahun menjadi 45 tahun sehingga ketika kepengurusan selesai, mereka bukan lagi pemudi.

<>

Persoalannya bukan disitu saja, ketika ada upaya penambahan umur, dalam draft susunan pengurus harian Fatayat periode 2005-2010 diindikasi terdapat beberapa orang yang umurnya sudah 46 sampai 47 tahun. Jika ini terjadi maka ketika kepengurusan berakhir, mereka sudah 51 atau 52 tahun, mungkin sudah ada diantaranya yang memiliki cucu.

Kinerja Diragukan

Salah seorang mantan pengurus Fatayat periode lalu juga meragukan kinerja calon pengurus yang ada dalam draft tersebut. Berdasarkan pengalamannya selama lima tahun ini, banyak diantara mereka yang direkrut tersebut kurang aktif.

Kepada NU Online ia mengatakan tak bisa memahami bagaimana kriteria dan proses seleksi para calon pengurus tersebut. Banyak diantaranya yang kurang aktif dan hanya datang sekali dua kali atau rapat pleno saja.

Persoalan lain yang dikeluhkan adalah mereka diambil dari orang-orang yang tidak menjalankan program Fatayat sehingga kurang memahami kondisi yang ada. “Sangat sulit dan butuh waktu untuk mengkader. Mengapa tidak yang sudah jadi dan dipakai saja,” imbuhnya.

Ketua Umum Fatayat Maria Ulfa Anshor sendiri menjelaskan bahwa keputusan rapat formatur tersebut belum final dan masih menerima masukan-masukan dari luar untuk meningkatkan kinerja organisasi.(mkf)