Warta

Dr. Yusuf Faishal: Kualitas Kerja Anggota Dewan Perlu Ditingkatkan

NU Online  ·  Jumat, 22 Oktober 2004 | 18:23 WIB

Jakarta, NU Online
Di samping fungsi pengawasan, dan pembuatan anggaran negara, menyusun undang-undang dipahami pula oleh politisi yang ekonom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini sebagai fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, bagi politisi yang bernama lengkap Muhammad Yusuf Erwin Faishal, menjalankan fungsi pembuatan undang-undang, bukan berarti mengejar setoran dengan memproduksi undang-undang sebanyak-banyaknya, lantas mengabaikan kualitasnya.

Nah, berkaitan dengan fungsi legislasi yang dijalankan anggota DPR periode sebelumnya, anggota DPR yang akrab dipanggil dengan nama pendek Yusuf Faishal ini punya pandangan yang boleh dikatakan jeli. Menurut suami dari penyanyi kondang Hetty Koes Endang ini, secara umum undang – undang yang dihasilkan anggota Dewan periode 1999-2004 kurang berbobot. “Mungkin karena mengejar target sejumlah undang-undang yang harus diselesaikan,  kerja DPR sebelumnya menjadi kurang optimal,”kata Yusuf  Faishal kepada NU Online, Jumat (22/10), di ruang kerjanya.

<>

Akibatnya, dikemukakan Yusuf  Faishal, bahwa masih banyak kekurangan – kekurangan dari segi kualitas undang-undang yang dihasilkan. “Saya kira ini yang perlu menjadi perhatian di masa mendatang. Supaya kita tidak hanya menyusun dan menerbitkan undang-undang baru, tetapi isinya itu yang harus lebih berbobot, dapat diaplikasikan dan diterima masyarakat luas,”ujar bapak dari empat orang anak ini.

Sebagai contoh atas pengamatannya itu, politisi kelahiran Makassar, 25 April 45 tahun silam ini mengutip pasal 14, ayat 1 dan 2 dari  Undang Undang No. 17 Th. 2003 mengenai  Keuangan Negara.  Dalam pasal 14, ayat 1 dan 2 yang masing-masing berbunyi: “Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya”, dan dalam pasal selanjutnya, “Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai”.

Menurut Yusuf Faishal, karena maksud yang ditunjukkan kedua ayat dari pasal 14 tersebut belum jelas, hingga sekarang, kata Yusuf  Faishal, bisa tidaknya diterapkan juga belum jelas.

“Kalau interpretasinya (penafsirannya: Red.) masih belum tegas, bagaimana eksekutif mau menjabarkan dalam penyusunan anggaran (APBN: Red.),”kata ekonom yang meraih gelar Ph.D, dari University of Kennedy Western pada 1997 ini.

“Supaya bisa dilaksanakan, pasal dan ayat dalam undang – undang  jangan sampai menimbulkan multi interpretasi,”seru Yusuf Faishal kepada koleganya sesama anggota DPR.(Dul)