Jakarta, NU.Online
Komisi II DPR telah memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dari sepuluh calon yang mengikuti fit and proper test hingga Selasa (16/12) sore.
Penetapan dan pemilihan kelima pimpinan KPTPK ini dilakukan di gedung DPR. Setelah dilakukan pemilihan ketua, akhirnya Taufiqurrahman Ruki terpilih memimpin komisi ini.
<>Secara berurutan, lima pimpinan KPK tersebut adalah Taufiequrachman Ruki (43 suara), Amien Sunaryadi (42), Sjahruddin Rasul (39), Tumpak Hatorangan Panggabean (26), dan Erry Riyana Hardjapamekas (24).
Sementara, lima nama yang tidak lolos adalah Mohammad Yamin (22), Iskandar Sonhadji (7), Marsillam Simandjuntak (6), Chairul Imam (4), dan Momo Kelana (1).
Proses pemilihan itu sendiri dilakukan dengan memanfaatkan 44 kertas suara. Masing-masing anggota Komisi II menuliskan lima nama dalam urutan.Kendati begitu, ada juga anggota yang hanya menuliskan empat nama. Terhadap pilihan ini, pimpinan Komisi II sepakat untuk menganggap sah.
Dalam kesempatan tersebut, terjadi perdebatan berkait dengan pernyataan Amien Sunaryadi dalam fit and proper test. Amien pernah mengatakan akan mengundurkan diri jika salah seorang di antara lima pimpinan KPK yang terpilih ada yang berusia lebih dari 60 tahun. Alasannya, Amien punya pengalaman pahit saat bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di tempat itu, banyak ide serta keinginannya untuk memberantas korupsi dan membenahi sistem dihambat oleh atasannya.
Lagi pula, pimpinan yang usianya di atas 60 tahun dianggap tak bisa mengikuti kerja KPK yang cepat. Yang jadi persoalan, Taufiequrachman Ruki yang terpilih pula sebagai Ketua KPK pada pemilihan putaran kedua dan Sjahruddin Rasul berusia di atas 60 tahun.
Sementara, lima nama yang terpilih tadi akan diserahkan ke paripurna DPR pada 19 Desember 2003. Lalu, soal mundur tidaknya Amien, diserahkan kepada yang bersangkutan.
Berikutnya, bila memang Amien jadi mundur, akan ada kenaikan rangking dari lima nama yang tidak lolos. Seperti diketahui, komisi ini memiliki kewenangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(Cih)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia Cemas, Menyoal Politisasi Sejarah hingga RUU Perampasan Aset
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
Terkini
Lihat Semua