Warta

DPR Dukung Pengusutan Kasus 27 Juli

NU Online  ·  Jumat, 11 Juni 2004 | 02:46 WIB

Jakarta, NU Online
Komisi II DPR menyatakan dukungan atas pengusutan kasus penyerbuan ke Kantor PDI di Jakarta pada 27 Juli 1996 dan menganggap pengusutan kasus ini persoalan hukum, walaupun tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan untuk tujuan politik.

"Kasus ini sebenarya murni masalah hukum, kalaupun ada pihak yang menganggap politis, maka hal itu hanya disebabkan oleh perbedaan cara pandang," kata Ketua Sub Komisi Hukum Komisi II DPR Syaiful Rahman kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

<>

Dia mengatakan, apabila dikhawatirkan pengusutan kasus ini akan menjatuhkan reputasi Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Gubernur DKI Sutiyoso, maka munculnya kekhawatiran itu semata-mata karena memandang kasus ini dari sisi politik.

"Ini masalah lama yang ditunggu-tunggu penyelesaiannya secara terbuka. Siapapun yang terlibat kasus penyerbuan itu harus diperiksa dan dihukum apabila terbukti bersalah," katanya.

Kalau ada pihak yang memandang pengusutan kasus ini sarat muatan politik, ujarnya, karena terkait makin dekatnya pemilihan presiden.

Ketua Fraksi PDI-P DPR RI Tjahjo Kumolo menolak adanya anggapan bahwa pengusutan kasus ini terkait dengan rivalitas Capres, khsuusnya untuk menjegal SBY.

"Ini masalah hukum yang penyelesaiannya tertunda, belum dituntaskan Polri dan kejaksaan. Kita perlu hargai supremasi hukum," katanya.

Dia mengatakan, tidak ada intervensi PDI-P dalam pengusutan kasus ini. Megawati tidak suka mengintervensi masalah hukum. Biar saja proses hukum berjalan.

Kalaupun kasus ini diungkap kembali, kata Tjahjo, tidak ada kaitannya dengan rivalitas Capres, apalagi bila SBY memang tidak terkait. Dirinya yakin Polri dan kejaksaan tidak akan gegabah dalam mengusut kasus ini.

"Tetapi perlu diingat bahwa Kasus 27 Juli muncul menjelang Pemilu 1997 yang arahnya untuk menjegal Megawati," katanya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Sutiyoso, dia menilai wajar karena pada saat kejadian, Gubernur DKI ini menjabat Pangdam Jaya. Namun dia menolak anggapan kalau pengusutan ini sebagai balas dendam.

Sebelumnya, Sutiyoso mengatakan, tidak menyangka kasus ini akan kembali diungkap karena tanggung jawab komandan paling bawah dalam peristiwa itu sudahdisidang dan diputus bebas.

"Kalau kasus ini diungkap kembali, saya tidak akan lari dari tanggung jawab sebagai Pangdam Jaya," katanya.

Sutiyoso yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangfka berharap persidangan ini berjalan adil dan jangan ada unsur-unsur kepentingan tertentu.(mkf/an)