Dinilai Lambat Respons Laporan Korupsi
NU Online · Selasa, 8 Juli 2008 | 23:51 WIB
Badan Kehormatan (BK) DPR mengeluhkan lambannya respons pimpinan DPR dalam menindaklanjuti sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan. Sejumlah kasus sudah dilaporkan ke pimpinan DPR, tapi tak ada pelimpahan yang memerintahkan BK untuk melakukan pengusutan.
''Sudah beberapa kali BK ke pimpinan DPR meminta agar segera memerintahkan kami melakukan tindakan. Tapi, sampai hari ini tidak ada respons,'' ujar Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun saat menerima perwakilan Koalisi Penegak Citra (KPC) DPR di ruang rapat BK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).<>
Koalisi meminta agar penegakan etika anggota DPR oleh BK sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Karena lambannya level pimpinan DPR, Gayus menyambut gembira laporan masyarakat yang mendesak pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika.
Dalam Tata Tertib DPR, BK hanya bisa melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPR melalui dua cara. Pertama, atas perintah pimpinan DPR. Kedua, jika ada laporan dari masyarakat.
Dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota dewan, pimpinan DPR belum memberikan perintah kepada BK untuk melakukan penyelidikan. ''(Laporan dari masyarakat, Red) Ini kekuatan tambahan bagi BK,'' tegasnya.
Gayus menambahkan bahwa BK DPR akan memproses seluruh anggota yang terlibat dalam tindak pidana. BK juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada unsur pelanggaran etika.
Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menyatakan, dengan ditetapkannya beberapa anggota DPR sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, seharusnya ada tindak lanjut berupa sanksi dari BK. Mekanisme internal DPR seharusnya sudah berjalan bersamaan dengan proses hukum di KPK.
''Beberapa anggota DPR yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tertangkap tangan sedang melakukan transaksi memberikan uang. Fakta ini sudah merupakan bukti kuat. Indikasi terjadinya pelanggaran kode etik juga valid," ujar Fahmi Badoh dari Indonesian Corruption Watch (ICW).
Menurut dia, sesuai tatib pasal 59 ayat 1, anggota DPR dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain. ''Dari sisi korupsi, hal ini juga dapat dikaitkan dengan pasal gratifikasi dan melanggar UU Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi," tambahnya.
Seharusnya peran BK DPR dapat segera didorong lewat rekomendasi pimpinan DPR. Menurut Fahmi, saat ini terjadi kontradiksi sikap pimpinan DPR yang merasa berkomitmen dengan antikorupsi, tapi tidak bertindak ketika terjadi kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan. ''Koalisi sangat mengkhawatirkan sikap mendua pimpinan DPR yang terkesan setengah hati dalam mendorong agenda pemberantasan korupsi, terutama di jajarannya sendiri," tegasnya.
Karena itu, KPC DPR memberikan rekomendasi agar lima kasus dugaan korupsi yang telah menyatakan anggota DPR menjadi tersangka segera ditindaklanjuti oleh BK. Rekomendasi tersebut diserahkan kepada pimpinan BK kemarin (8/7). (jp/dar)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua