Departmen Agama (Depag) tidak mempunyai instrumen untuk menghadapi bahaya terorisme yang diakibatkan oleh radikalisasi pemahaman beragama. Depag tidak berwenang mengatur pemahaman umat beragama atas ajaran agama masing-masing.
Satu-satunya aturan hanyalah UU No 1 PNPS Tahun 1965 pasal 2 ayat 1. Itu pun hanya bisa dikenakan pada kasus penodaan agama. Demikian disampaikan Ketua Pusat Kerukunan Umat beragama Abdul Fattah di aula kantor PBNU Jakarta, Kamis (22/10).<>
Hal itu dikemukakannya dalam acara Halaqah bertajuk Deradikalisasi Pemahaman Agama dan Kerukunan Internal Umat Beragama. Halaqah yang merupakan bagian dari acara pra-Muktamar NU ini juga dihadiri Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dan Wakil Kepala BIN As’ad Said Ali.
Menurut Abdul Fattah, UU No 1 PNPS Tahun 1965 pasal 2 ayat 1 pernah dikenakan pada kasus penodaan agama yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah, itu pun dengan melalui proses pembuktian yang rumit.
Sementara Depag tidak punya instrumen apapun untuk membendung radikalisasi agama. Ketika terjadi gejala radikalisasi agama yang diduga mengarah kepada aksi terorisme, Depag tidak bisa berbuat apa-apa.
”Radikalisasi memang menjadi momok. Tapi Depag tidak berwenang melarang agama. Kewenangan Depag sesuai undang undang hanyalah melakukan pembinaan kehidupan beragama,” katanya.
Problem lain yang dihadapi oleh Depag adalah ketika bersinggungan dengan pasal-pasal mengenai HAM yang menyebabkan pemahaman agama menjadi sangat longgar, baik mengarah ke liberalisme maupun radikalisme.
Pihaknya mengusulkan adanya aturan khusus mengenai terorisme kaitannya dengan agama. Aturan ini akan mencegah terjadinya pemahaman agama yang radikal.
”Pasal pidana tidak cukup, harus ada yang bersifat preventif. Aturan khusus mengenai terorisme ini diperlukan, karena ketika terjadi gejala radikalisasi agama yang mengarah kepada terorisme maka kita bisa segera melakukan tindakan. Semua agama memiliki kelompok radikal yang bisa mengarah pada disharmonisasi,” katanya. (nam)
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
3
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
4
Hal Negatif yang Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci Bukan Azab
5
Diundang Hadiri Konferensi Naqsyabandiyah, Mudir ‘Ali JATMAN Siapkan Beasiswa bagi Calon Mursyid
6
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
Terkini
Lihat Semua