Depag Akan Berlakukan Aturan Haji Sekali Seumur Hidup
NU Online · Ahad, 9 Desember 2007 | 01:02 WIB
Jakarta, NU Online
Departemen Agama (Depag) akan memberlakukan aturan baru mengenai pelaksanaan ibadah haji. Ibadah haji untuk Muslim Indonesia akan dibatasi sekali seumur hidup. Dengan begitu diharapkan penyelenggaraan haji akan lebih maksimal.
"Tahun depan kita akan terapkan aturan ketat. Kalau melanggar akan kita berikan sanksi," kata Menteri Agama M Maftuh Basyuni di Jakarta, Sabtu (8/12).
<>Banyaknya permasalahan yang kerap menyertai penyelenggaraan haji, menurut Maftuh, akibat animo masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini begitu tinggi.
"Kalau misalnya orang-orang yang sudah berhaji itu tidak berhaji lagi saya kira kuota 210.000 orang itu sudah memadai," katanya.
Tidak heran, membeludaknya tamu Allah itu membuat calon jamaah haji harus rela menunggu hingga dua sampai tiga tahun untuk bisa masuk dalam kuota.
"Setiap tahun kecenderungannya memang terus naik. Bukan hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain seperti itu. Itu membuktikan kalau taraf hidup kita juga naik," tuturnya.
Maftuh menambahkan, dengan pembatasan tersebut diharapkan akan meminimalisir permasalahan yang menyangkut penyelenggaraan haji. Soal pemondokan misalnya. Menurutnya, permasalahannya Indonesia tidak bisa memilih tempat di mana para jamaah menginap.
"Setiap tahun selalu masalahnya tentang pemondokan. Kita jauh-jauh hari sudah melakukan penanganan tetapi tetap saja kesulitan. Karena kita tidak bisa memilih pemondokan, semuanya melalui proses undian," kantanya. (nam)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua