Kairo, NU Online
Ulama Mesir akhirnya melarang peredaran novel karya Nawal El Saadawi, seorang feminis Mesir karena dinilai menghina Islam. Sekjen Majma' al-Buhûts al-Islâmiyah, Syekh Ibrahim Atha menilai, penyitaan novel karya Nawal el Saadawi dilakukan karena pemikiran-pemikirannya telah menyerang ajaran Islam. Selain itu, menurutnya, penulis juga mengutip beberapa ayat Al-Quran dengan tujuan untuk mencela ajaran-ajaran Islam, baik secara akidah ataupun syariah.
"Maka dari itu, Majma' Buhûts al-Islâmiyah mengeluarkan keputusan untuk melarang peredaran novel itu di kalangan pembaca dengan tujuan menjaga akidah ruh agama dari penghinaan," kata Syekh Ibrahim dikutip Gatra, beberapa waktu lalu.
<>Diantara novel yang dilarang peredarannya tersebut adalah Suqûth al-Imâm (Jatuhnya Sang Imam: versi terjemahan Inggris, The Fall of The Imam. Lembaga Islam Al-Azhar yang paling berpengaruh dan memiliki otoritas hukum kemudian melarang dan memberangus buku-buku yang dianggap melanggar ajaran Islam sesuai dengan Undang-Undang Mesir Nomor 103 Tahun 1661 Pasal 15.
Novel Nawal tersebut dilarang bersama buku-buku lain, Al-Mâsûniyah: Diyânah am Bid'ah karya Alexander Shahin, Madînah Ma'âjiz al-A'immah al-Itsnâ 'Asyar dan Dalâ'il al-Hajj 'Ala al-Basyr, dua-duanya karya Sayyid Hasyim Al-Bahrani, serta Nidâ' Ilâ Dlamîr al-Ummah karya Ali Yusuf Ali yang isinya banyak membuat marah ulama Al-Azhar.
Menurut Ibrahim, pihaknya tidak menentang ide dan pemikiran, sebab pena tidak pernah berdosa. "Tapi jangan menghina agama, atau simbol-simbol keagamaan," tegasnya. Ia menunjuk tokoh yang disebut Nawal sebagai al-Imâm, yang merupakan istilah keislaman. Ia menilai, Nawal menginginkan umat Islam selalu mencurigai sosok al-Imâm itu.
Penyitaan novel Nawal el Saadawi dan empat buku lainnya menjadi polemik yang semakin memanas. Al-Azhar dinilai tak sekadar mengeluarkan rekomendasi, tapi juga boleh melakukan kontrol hukum, penyitaan langsung dan inspeksi mendadak ke toko-toko buku.
Tentu saja keputusan ulama Mesir ini membuat kalangan penganut liberalisme kebakaran jenggot. Beberapa pemuja faham liberal menganggap hak esekusi hukum kepada ulama Al-Azhar merupakan tindakan membahayakan dan mengotori fungsi tokoh agama karena melanggar prinsip kebebasan berpikir dan berkarya sebagaimana alasan klasik para pemuja liberalisme. (MA/gt)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua