Belasan Ribu Warga Bireuen Saksikan "Eksekusi" Cambuk
NU Online · Jumat, 24 Juni 2005 | 21:16 WIB
Bireuen, Aceh, NU Online
Belasan ribu warga dari berbagai desa di Kabupaten Bireuen, menyaksikan "eksekusi" hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam, yang pertama kali dilakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu.
Dilaporkan, pelaksanaan "eksekusi" pelaku pelanggar Syariat Islam jenis judi dan minuman haram (maisir) itu, berjalan lancar yang berlangsung di halaman Masjid Agung, usai pelaksanaan Shalat Jumat atau sekitar pukul 14.00 WIB dan ikut disaksikan pelaksana tugas Gubernur Provinsi NAD, Azwar Abubakar.
<>Sebanyak 15 dari 26 terpidana pelanggar Syariat Islam itu digiring kepanggung yang telah disiapkan untuk menerima cambuk yang dilakukan "algojo" dengan cambuk yang terbuat dari rotan yang panjangnya satu meter.
Tercatat 11 terpidana judi dan peminum minuman keras itu gagal dihadirkan ke panggung eksekusi karena kondisinya dilaporkan sakit.
Penerapan hukuman cambuk pertama kali dilakukan setelah Syariat Islam diberlakukan di Provinsi NAD sejak 2002 memperoleh sambutan baik dari sebagian besar masyarakat serta para alim ulama di daerah berjuluk Serambi Mekah itu.
Prosesi penerapan hukuman cambuk itu, pihak petugas memanggil satu per-satu terpidana untuk naik ke atas panggung.
Terpidana yang menggunakan baju koko putih dan celana hitam itu tampak pasrah menerima hukuman cambuk atas perbuatannya melanggar Syariat Islam.
"Algojo" yang menggunakan seragam hijau dengan menggunan shebu (penutup wajah) mencambuk delapan kali terhadap terpidana judi, Tamizi bin Abdullah (45). Selanjutnya, pihak "algojo" menghempaskan cambuk enam kali ke punggung terpidana.
Wajah terpidana tampak menahan kesakitan sambil menunjukkan sikap pasrah ketika sebilah rotan menghantam tubuhnya. Secara bergiliran, satu persatu terpidana naik ke atas panggung dan menerima cambuk dari "algojo" yang telah disiapkan itu.
Usai pelaksanaan hukuman cambuk, satu persatu terpidana digiring ke salah satu ruangan yang telah disiapkan di belakang masjid di kota "juang" Bireuen atau berjarak sekitar 220 kilometer timur Kota Banda Aceh.
Beberapa masyarakat mengatakan mereka menyambut baik diberlakukan hukum cambuk bagi pelaku pelanggar Syariat Islam di "Tanah Rencong" itu.
"Hukuman cambuk yang kita saksikan hari ini diharapkan awal dari penegakkan hukum Syariah (Islam) di Serambi Mekah," kata Yusmahdi, warga Bireuen.
Muhammad Hasan, warga lainnya berharap hukuman cambuk itu sebagai titik awal, namun pemerintah juga diminta untuk menyiapkan hukuman bagi pelaku kejahatan lain di Aceh, seperti koruptor dan pelaku maksiat lainnya, sehingga penegakan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) bisa berjalan.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua