Bank Syariah juga Diminati oleh Kalangan Non-Muslim
NU Online · Kamis, 16 Juni 2005 | 05:27 WIB
Jakarta, NU Online
Keunggulan yang dimiliki oleh bank syariah yang identik dengan bank tanpa bunga menyebabkan bukan hanya orang Islam saja yang tertarik untuk berhubungan dengannya, tetapi juga kaum non Muslim.
“Bank syariah memang memiliki keunggulan kompetitif. Sistem ini memadukan antara prinsip syariah dan business developmennya,” tandas Ketua Dewan Syariah Nasional MUI KH Ma’ruf Amin dalam seminar Prospek Pembiayaan KPR Syariah di Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Perekonomian NU (LPNU) bekerjasama dengan majalah Modal.
<>Pengamatan yang secara langsung dilihatnya adalah ketika ia menghadiri pembukaan salah satu cabang bank syariah di Bali. Banyak nasabanya yang non muslim dengan nama Wayan, Made, Ketut dan lainnya. Demikian juga di Sorong, banyak nama-nama seperti Robert dan Michael yang menjadi nasabahnya.
Ma’ruf Amin yang juga salah satu rais syuriyah PBNU tersebut mengungkapkan bahwa pertumbuhan bank syariah belakangan ini sangat pesat karena terdapat potensi pasar yang luar biasa besar. Umat Islam di Indonesia merupakan pemeluk agama mayoritas.
Bank Syariah di Indonesia mengalami masa perintisan pada 1990 – 1998. pada waktu itu hanya terdapat satu. Selanjutnya pada periode 1998 – 2003 terdapat 7 bank syariah baru yang lahir.
Pasca ditetapkannya fatwa haram bunga bank pada akhir 2003 sampai saat ini terdapat 12 bank syariah baru. “Kita harapkan pada tahun 2005 ini terdapat 10 bank syariah baru sehingga jumlahnya mencapai 30-an di Indonesia,” tandasnya. Ma’ruf juga mengharapkan terdapat bank BUMN yang murni syariah, bukan hanya divisi syariah. Menurutnya yang paling cocok adalah BTN.
Mantan ketua dewan syuro PKB tersebut menjelaskan bagi daerah-daerah yang belum memperoleh pelayanan bank syariah atau transaksi yang belum bisa ditangani bank syariah, maka sistem perbankan konvensional masih dimungkinkan.
“Diperbolehkan menggunakan bank dengan sistem bunga hanya karena dharurat. Dan ini hilang ketika sudah ada bank syariah. Seperti orang boleh bertanyamum ketika tak ada air,” tandasnya.
Kesepakatan tentang haramnya bunga bank sudah menjadi Ijmaul mujamiek atau kesepakatan dalam forum internasional seperti yang dilaksanakan pada tahun 1965 di Mesir dan 1985 di Mekkah.
Dikatakannya bahwa bank syariah juga harus memberi pelayanan dan bisa bersaing dengan bank konvensional untuk bisa merebut konsumen. “Jika terjadi hal yang tak kompetitif, kesalahannya pada kita. Kita tak mampu mengimplementasikannya karena sistem yang diajarkan oleh Allah lebih besar manfaatnya,” imbuhnya.(mkf)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
5
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Hikmah Hijrah Nabi Muhammad kanggo Generasi Milenial lan Z
Terkini
Lihat Semua