Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan mendaftarkan ratusan ribu kebudayaan Tanah Air yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut dilakukan dua instansi tersebut sebagai langkah antisipasi adanya klaim atas kebudayaan Indonesia oleh negara lain.<>
"Kami bekerja sama dengan Budpar untuk mendaftarkan budaya kita di HAKI. Ada ratusan ribu seperti reog ponorogo, kesenian, patung, arca, belum lagi cerita rakyat seperti malin kundang. Lama-lama nanti itu diklaim pula," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta usai mengikuti gerak jalan sehat dalam rangka pembukaan kegiatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-8, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (27/4).
Sebagai contoh, menurut Andi saat ini seluruh produk batik hasil industri dalam negeri sudah diwajibkan diberi logo batik Indonesia.
"Sekarang untuk batik Indonesia ada logo batik Indonesia. Sekarang semua batik produksi Indonesia diwajibkan mengenakan logo batik Indonesia, di luar itu berarti palsu," imbuhnya. (okz/dar)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
2
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
3
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
Terkini
Lihat Semua