Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) akan mendaftarkan ratusan ribu kebudayaan Tanah Air yang sampai saat ini masih belum terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual.
Hal tersebut dilakukan dua instansi tersebut sebagai langkah antisipasi adanya klaim atas kebudayaan Indonesia oleh negara lain.<>
"Kami bekerja sama dengan Budpar untuk mendaftarkan budaya kita di HAKI. Ada ratusan ribu seperti reog ponorogo, kesenian, patung, arca, belum lagi cerita rakyat seperti malin kundang. Lama-lama nanti itu diklaim pula," ungkap Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Mattalatta usai mengikuti gerak jalan sehat dalam rangka pembukaan kegiatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Sedunia ke-8, di Lapangan Monas, Jakarta, Ahad (27/4).
Sebagai contoh, menurut Andi saat ini seluruh produk batik hasil industri dalam negeri sudah diwajibkan diberi logo batik Indonesia.
"Sekarang untuk batik Indonesia ada logo batik Indonesia. Sekarang semua batik produksi Indonesia diwajibkan mengenakan logo batik Indonesia, di luar itu berarti palsu," imbuhnya. (okz/dar)
Terpopuler
1
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
2
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
5
Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun APBN, Peringatkan Risiko Indonesia Jadi Negara Gagal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Ngeusian Kamerdekaan ku Syukur jeung Nulad Sumanget Pahlawan
Terkini
Lihat Semua