238 Perusahaan di Yogyakarta Telah Bayar THR
NU Online · Selasa, 7 September 2010 | 05:35 WIB
Sebanyak 238 perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada 27.623 karyawan sejak 23 Agustus. "Data tersebut merupakan hasil pantauan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap 367 perusahaan di wilayah itu," kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Nuryanto, di Yogyakarta, Selasa (7/9).
Menurutnya, akan dilakukan hingga dua hari sebelum Lebaran bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban normatifnya itu kepada karyawan. "Untuk mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan, kami juga telah membuka posko di setiap kantor kabupaten dan kota di DIY," ujarnya.
gt;
Ia mengatakan, Disnakertrans akan terus mengawasi dan memastikan pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan akan dilaksanakan secara tertib. Pegawai Disnakertrans juga diturunkan untuk memantau beberapa perusahaan terutama yang tahun lalu melakukan penangguhan pemberian THR.
Selain itu, pihaknya juga selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan karyawan, pengusaha, dan serikat pekerja. "Kami optimistis semua perusahaan akan melakukan pemenuhan THR dalam jangka waktu yang telah disepakati, yakni paling lambat H-2 Lebaran, karena THR merupakan hak normatif bagi karyawan," imbuhnya seperti dilansir Republika.
Ditanya mengenai perusahaan yang masih berselisih dengan karyawan sehingga belum menyelesaikan kewajiban membayar THR, ia mengatakan, hingga kini hanya ada satu kasus perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Kasus antara pihak Saphir Square yang sebelumnya bermitra dengan perusahaan outsourcing PT Primanusa dari Jakarta dengan karyawan masih dibahas jalan keluarnya untuk menentukan nasib 42 karyawan yang menuntut pemberian gaji sekaligus THR.
"Kasus itu masih dalam proses mediasi dan kemungkinan THR-nya akan dibayarkan dalam waktu dekat. Sedangkan persoalan lain masih akan dibahas penanganannya lebih lanjut," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
Terkini
Lihat Semua