Warta

14 Ribu Aset Wakaf NU Masih Tercecer

NU Online  ·  Jumat, 5 November 2010 | 00:31 WIB

Malang, NU Online
Hampir 14 ribu bidang aset wakaf milik Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, Jawa Timur masih tercecer, belum memiliki badan  hukum NU.

Demikian diungkapkan Sekretaris PCNU Kabupaten Malang, Abdul Mujib  Syadzili, Kamis (04/11) di sela-sela rapat bersama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang dan Kementerian Agama setempat.<>

Dikatakannya PCNU Kabupaten Malang mulai hari ini melakukan pendataan dan penatan aset wakaf milik NU. “Rapat ini untuk menata kembali aset NU yang berupa wakaf, mulai dari masjid, musholla, madrasah dan pesantren mas,“ kata Mujib.

Dijelaskan, dari 15 ribuan bidang aset wakaf milik NU yang berupa masjid, musholla, madrasah dan pondok pesantren yang tersebar di Kabupaten Malang, baru 1.545 bidang saja yang sudah memiliki badan hukum NU yang berada di 20 kecamatan. sisanya 13 ribu 455 bidang masih belum berbadan hukum milik NU alias  belum bersertifikat.

Karenanya PCNU menggelar rapat bersama dengan, Majelis Wakil Cabang (MWC), Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama serta tokoh-tokoh NU untuk melakukan penataan aset wakaf milik NU yang masih tercecer itu.

“Saat ini baru sekitar 10 persen saja yang sudah berbadan hukum, padahal yang ada di Kabupaten Malang di 33 kecamatan mencapai 15 ribu lebih,” jelasnya

Lebih jauh Gus Mujib, pangilan akrab Mujib Syadzili itu mengaku telah menurunkan 25 personel dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kabupaten Malang, seluruh  personel MWC NU di tingkat kecamatan yang didampingi  Lembaga Bantuan Hukum PCNU untuk melakukan pendataan dan penatan itu. Hasilnya akan dilaporkan kepada PWNU Jatim dan PBNU di Jakarta.

“Pendataan ini akan kita rampungkan dalam waktu 10 bulan, karena masa kerja kepengurusan PCNU periode 2006 hingga 16 September 2011 mendatang, mudah-mudahan bisa selesai dan kita laporkan ke PWNU dan PBNU mas,” tambahnya. (mad)