Syariah

Penjelasan tentang Bagian Pasti dan Ashabah dalam Warisan

Sab, 3 Maret 2018 | 13:30 WIB

Penjelasan tentang Bagian Pasti dan Ashabah dalam Warisan

Dalam ilmu waris, ada istilah bagian pasti dan bagian ashabah. Keduanya memiliki konsekuensi berbeda.

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitab Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah (Semarang: Toha Putra, tanpa tahun), hal. 14 –15):
 
واعلم بأن الإرث نوعان همــا ... فرض وتعصيب على ما قسما
فالفرض في نص الكتـاب سته ... لافرض في الإرث سواها البته
نصف وربـع ثــم نصف الربع ... والثلث والسدس بنص الشرع
والثلثـــــــان وهمـــــا التمــــام ... فاحفظ فكل حافظ إمام
 
Dalam keempat baris nadham di atas pada nadham yang pertama Imam Rahabi menuturkan bahwa ada dua cara seorang ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Kedua cara itu adalah bagian pasti dan ashabah. 
 
Bagian Pasti
 
Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya al-Fiqhul Manhaji mendefinisikan bagian pasti sebagai berikut:
 
هو النصيب المقدر شرعا للوارث لا يزيد الا بالرد ولا ينقص الا بالعول
 
Artinya: “Bagian pasti adalah bagian yang telah ditentukan secara syara’ untuk ahli waris yang tidak bisa bertambah kecuali dengan radd dan tidak bisa berkurang kecuali dengan ‘aul.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 282)
 
Sebagaimana disebutkan Imam Ar-Rahabi dalam nadham kedua sampai dengan keempat di atas dijelaskan bahwa di dalam Al-Qur’an Allah telah menentukan 6 (enam) macam bagian pasti. Keenam Bagian Pasti tersebut adalah:
 
1. Bagian pasti setengah (1/2)
2. Bagian pasti seperempat (1/4)
3. Bagian pasti seperdelapan (1/8)
4. Bagian pasti dua per tiga (2/3)
5. Bagian pasti sepertiga (1/3)
6. Bagian pasti seperenam (1/6)
 
Sementara itu Musthafa Al-Khin menuturkan bahwa para ulama secara ijtihadi telah menetapkan satu bagian pasti lagi yakni bagian pasti sepertiga sisa atau dalam bahasa fiqih disebut tsuluts bâqî. Bagian pasti tsuluts bâqî ini diperuntukan secara khusus untuk ahli waris kakek yang berbarengan dengan saudara laki-laki lebih dari satu dan untuk ahli waris ibu yang berbarengan dengan bapak dan suami atau istri. Hal ini insyaallah akan dijelaskan pada bab tersendiri.
 
Dengan demikian jumlah keseluruhan Bagian Pasti ada 7 (tujuh) macam baik yang diambil dari nas Al-Qur’an maupun dari hasil ijtihad para ulama.
 
Ashabah
 
Definisi Ashabah menurut Dr. Musthafa Al-Khin adalah:
 
هو من يأخذ كل المال اذا انفرد أو يأخذ ما أبقاه أصحاب الفروض اذا لم ينفرد ويسقط اذا لم يبق له شئ بعد أصحاب الفروض
 
Artinya: “Ashabah adalah orang yang mengambil seluruh harta warisan bila ia mewarisi seorang diri, atau mengambil apa yang disisakan oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti bila ia mewarisi tidak seorang diri, dan gugur (tidak mendapat warisan) bila tidak ada sisa sedikitpun setelah diambil oleh ahli waris yang memiliki Bagian Pasti.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 283)
 
Dengan definisi tersebut maka bisa diambil satu kesimpulan bahwa orang yang mendapatkan warisan dengan cara Ashabah adalah orang yang tidak memiliki salah satu dari Bagian Pasti sebagaimana disebut di atas. Ia bisa mendapatkan warisan dalam dua kondisi:
 
1. Ketika ia menjadi satu-satunya ahli waris maka ia mendapatkan semua harta warisan yang ada.
 
2. Ketika ia menjadi ahli waris bersama dengan ahli waris yang memiliki Bagian Pasti maka ia mendapatkan harta warisan sisa setelah sebelumnya ahli waris yang memiliki Bagian Pasti mengambil bagiannya lebih dahulu.
 
Bila pada kondisi yang kedua ternyata tidak ada harta warisan yang tersisa maka ahli waris Ashabah tidak mendapatkan apa-apa.
 
Dengan penjelasan di atas maka apabila di dalam pembagian waris terdapat orang-orang yang memiliki Bagian Pasti dan orang-orang yang menerima Ashabah, maka mereka yang memiliki Bagian Pasti lebih didahulukan pembagiannya dari pada mereka yang menerima Ashabah.
 
Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)