Syariah

Empat Penerima Bagian Pasti Dua Pertiga dalam Warisan dan Syaratnya

Jum, 9 Maret 2018 | 13:30 WIB

Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi menuturkan dalam kitabnya Matnur Rahabiyyah:

والثلثان للبنـات جمعـــاً ... ما زاد عن واحدة فسمعا
وهو كـذلك لبنات الإبن ... فافهم مقالى فهم صافي الذهن
وهو للأختين فمــا يريد ... قضى به الأحرار والعبيد
هــــذا إذاكـــن لأم وأب ... أو لأب فاعمل بهذا تصيب

(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam ar-Rabahiyyatud Dîniyyah, Semarang, Toha Putra, tanpa tahun, halaman 19-20)

Keempat bait di atas menjelaskan bahwa bagian pati 2/3 (dua pertiga) diperuntukkan bagi 4 (empat) orang ahli waris, yakni:

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Saudara perempuan sekandung
4. Saudara perempuan sebapak

Tentunya keempat ahli waris tersebut bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta warisan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Sebagaimana disebutkan pada keempat bait di atas dan juga dijabarkan oleh Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Mu’tamad fil Fiqhis Syâfi’i (Damaskus, Darul Qalam, 2011, juz IV, halaman 370) syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh keempat ahli waris untuk mendapatkan bagain 2/3 adalah:

1. Anak perempuan dengan syarat:

a. Lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni anak laki-lakinya si mayit.

Ketentuan ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 11:

فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ

“Bila anak-anak perempuan itu lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan.”

Bila anak perempuan yang mewarisi lebih dari satu orang namun bersamaan dengan adanya anak laki-laki si mayit meski cuma satu orang maka anak perempuan tersebut tidak bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta waris, namun mereka mendapatkan bagian ashabah bersama-sama dengan sang anak laki-laki dengan pembagian anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan. 

2. Cucu perempuan dari anak laki-laki bisa mendapatkan bagian 2/3 dengan syarat:

a. Lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit

c. Tidak bersamaan dengan anaknya si mayit baik laki-laki maupun perempuan, baik satu orang maupun lebih.

Bila cucu perempuan ini lebih dari satu orang namun bersamaan dengan adanya cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit, maka cucu perempuan ini tidak bisa mendapatkan bagian 2/3 namun mereka mendapatkan bagian ashabah karena adanya mu’ashshib.

Sedangkan bila para cucu perempuan ini bersamaan dengan anak laki-lakinya si mayit maka mereka menjadi terhalang (mahjûb) sehingga tidak mendapatkan bagian waris berapapun.

Adapun bila bersamaan dengan anak perempuannya si mayit tanpa adanya anak laki-laki si mayit maka bagian cucu perempuan yang lebih dari satu orang ini dirinci seabagi berikut:

a. Bila anak perempuannya hanya 1 orang maka cucu perempuan mendapatkan bagian 1/6 dari harta waris.

b. Bila anak perempuannya lebih dari 1 orang maka cucu perempuan menjadi terhalang (mahjûb) dari mendapat harta warisan. 

3. Saudara perempuan sekandung bisa mendapatkan bagian 2/3 harta waris dengan syarat:

a. Lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya yakni saudara laki-laki sekandungnya si mayit, baik satu orang atau lebih.

c. Tidak ada orang yang menghalanginya untuk mendapatkan bagian 2/3, baik menghalanginya secara keseluruhan tidak mendapat warisan (hijab hirmân) ataupun menghalanginya tidak mendapat secara utuh bagian 2/3 namun tetap mendapat bagian yang kurang dari itu (hijab nuqshân).

Adapun orang-orang yang bisa menghalangi saudara perempuan sekandung mendapatkan bagian 2/3 adalah:

- Bapak si mayit
- Kakek si mayit
- Anak laki-laki si mayit
- Cucu laki-laki dari anak laki-lakainya si mayit, terus ke bawah (buyut, canggah... dan seterusnya)
- Anak perempuannya si mayit
- Cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit, terus ke bawah (buyut, canggah.... dan seterusnya).

Bila bersamaan dengan salah satu ahli waris tersebut maka saudara perempuan sekandung tidak lagi bisa mendapatkan bagian 2/3. Bisa jadi ia mendapatkan bagian ‘ashabah bil ghair, ‘ashabah ma’al ghair, atau bahkan terhalang sama sekali tidak mendapat warisan (mahjûb).  Penjelasan tentang ini akan disampaikan pada Bab Hijab dan Ashabah, insya Allah.

Yang demikian berdasarkan ijma’ para ulama yang didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 176:

إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

Artinya: “Jika seorang meninggal dunia dan ia tidak memiliki anak namun memiliki satu orang saudara perempuan maka bagi saudara perempuan itu separo dari apa yang ia tinggalkan, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta waris) saudara perempuan bila ia tidak memiliki anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduanya dua pertiga  dari apa yang ditinggalkan (oleh yang meninggal). Dan jika mereka terdiri dari saudara-saudara laki-laki dan perempuan maka bagian seorang saudara laki-laki sepadan dengan bagian dua orang saudara perempuan.”

4. Saudara perempuan sebapak bisa mendapatkan bagian 2/3 dari harta waris dengan syarat:

a. Lebih dari satu orang

b. Tidak bersamaan dengan ahli waris laki-laki yang mengashabahkan (mu’ashshib)-nya, yakni saudara laki-laki sebapaknya si mayit.

c. Tidak adanya orang yang menghalanginya untuk mendapatkan bagian 2/3 sebagaimana pada syarat saudara perempuan sekandung di atas.

Dasar ketentuan ini sama dengan dasar yang menentukan saudara perempuan sekandung mengingat frasa “saudara perempuan (ukhtun)” pada ayat di atas berlaku mutlak, mencakup saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan seayah. 

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)