Hukum shalat Ghaib sama dengan shalat jenazah yang ada di tempat, yakni fardhu kifâyah. Artinya, shalat Ghaib cukup untuk menggugurkan kewajiban shalat jenazah, dengan catatan diketahui secara nyata bahwa ada orang yang telah melakukannya.
Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.
Ada dua syarat sah dalam shalat Ghaib. Pertama, jenazah berada di luar daerah yang jauh dari jangkauan, atau di tempat yang dekat namun sulit dijangkau.
Kedua, telah mengetahui atau menduga kuat bahwa jenazahnya sudah dimandikan. Kalau tidak, maka shalat Ghaibnya tidak sah.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Memanfaatkan Sisa Umur dengan Kebaikan
2
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
3
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Diri dari Hoaks
4
Mengurangi Kecelakaan di Jalan, Belajar dari Swedia
5
Khutbah Jumat: Mendahulukan Nafkah Keluarga sebelum Bersedekah kepada Orang Lain
6
Khutbah Jumat: Berbakti Kepada Orang Tua Sebelum Terlambat
Terkini
Lihat Semua