Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani mendefinisikan shalat Tarawih dengan shalat sunnah yang khusus dilakukan pada malam-malam Ramadhan. Dinamakan Tarawih karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syaru Shahîhil Bukhâri, [Bairut, Dârul Ma’rifah, 1998], juz IV, halaman 250).
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Festival Ketupat Lebaran Idul Fitri, Warga Kediri dan Pengguna Jalan Dapat Nikmati Makan Gratis
3
Sungkeman saat Lebaran Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?
4
Doa Arus Balik Lebaran, Dibaca Sepanjang Perjalanan
5
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
6
Hadapi Qatar di Piala Asia U-23 2024, Begini Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia
Terkini
Lihat Semua