Status hukum menjenguk orang yang sedang sakit adalah sunah. Kesunahan ini didasarkan pada riwayat Al-Barra' Ibnu ‘Azib yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk mengiringi jenazah dan menjenguk orang sakit. Namun, kapankah waktu yang dimakruhkan dan dianjurkan untuk menjenguk orang sakit.
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
3
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
4
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
5
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
6
Sejarah Awal Berdirinya Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Terkini
Lihat Semua