Syariah

Tiga Macam Dosa dan Cara Meleburnya (2)

Kam, 21 Mei 2020 | 02:00 WIB

Tiga Macam Dosa dan Cara Meleburnya (2)

Dosa sesama manusia mesti diselesaikan sesama manusia. Caranya pun berbeda-beda mengikuti jenis kezaliman yang diperbuat.

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya bahwa Imam al-Ghazali membagi perbuatan dosa dalam tiga kategori yang masing-masing memiliki cara tersendiri untuk meleburnya.

 

Kategori pertama adalah dosa yang berkaitan dengan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah atas para hamba-Nya. Pelanggaran atas kategori dosa yang pertama ini, pelaku dituntut untuk mengqadha kewajiban yang telah ditinggalkannya.

 

Kategori kedua adalah dosa yang berkaitan antara seorang hamba dengan Allah. Pelaku dosa ini dituntut untuk bertobat dengan sepenuh hati, juga dituntut untuk menyusuli perbuatan jeleknya dengan perbuatan baik yang berkebalikan, dengan harapan perbuatan baik itu dapat melebur perbuatan jelek tersebut.

 

Adapaun dosa kategori yang ketiga Imam al-Ghazali menuturkan:

 

والثالث ذنوب بينك وبين العباد وهذا أشكل وأصعب

 

Artinya: “Ketiga, dosa-dosa antara kamu dan para hamba. Dosa macam ini lebih rumit dan lebih berat.”

 

Dosa kategori yang ketiga adalah dosa yang terjadi di antara sesama hamba Allah, sesama umat manusia. Dosa dalam kategori ini dianggap oleh para ulama sebagai dosa yang lebih berat risikonya dibanding dosa yang terjadi antara seorang hamba dengan Allah. Ini dikarenakan dosa antarsesama manusia lebih banyak menuntut tindakan-tindakan tertentu untuk bisa meleburnya.

 

Dosa antarsesama umat manusia ini bisa jadi menyangkut harta benda, jiwa, kehormatan, kesucian, ataupun agama. Masing-masing memiliki cara tersendiri bila seorang yang menyalahinya ingin melebur dosa tersebut.

 

Bagaimana bila dosa berkaitan dengan harta orang lain?

Perbuatan dosa antarsesama yang berkaitan dengan harta bisa berupa mengambil hak milik orang lain tanpa seijinnya, merampas, menjual sesuatu dengan adanya unsur penipuan seperti menyembunyikan cacat barang yang dijual, menjual dengan mengurangi timbangan, mencampur barang jualan yang berbeda kualitas tanpa sepengetahuan pembelinya, mengurangi upah pekerja dari jumlah yang semestinya dibayar, dan lain sebagainya.

 

Untuk melebur dosa semacam ini pelaku mesti mengembalikan harta yang didapatkannya secara tidak sah kepada pemiliknya, bila memungkinkan. Namun bila ia tidak mungkin melakukannya karena harta yang ia ambil telah tiada atau karena ia tak memiliki apapun untuk mengganti dan mengembalikannya, maka yang mesti ia perbuat adalah meminta halal kepada pemiliknya agar harta yang telah ia ambil secara tidak sah itu ia relakan dan halalkan.

 

Bagaimana bila jalan itu tak mungkin dilakukan disebabkan, misalnya, sang pemilik harta tak diketahui keberadaannya atau telah meninggal dunia? Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan bersedekah atas nama pemilik barang tersebut, bila memungkinkan.

 

Bila langkah itu juga tidak mungkin dilakukan? Maka perbanyaklah melakukan perbuatan-perbuatan baik, amalan-amalan saleh, dan ketaatan-ketaatan yang sekiranya besok dihari kiamat saat kebaikan itu ditimbang bobotnya sebanding dengan bobot perbuatan zalim yang dilakukan kepada sang pemilik harta. Bila tidak, maka bersiaplah untuk menanggung dosa pemilik harta yang dizalimi itu. Dan bila itu terjadi, maka kerugian dan kecelakaan akan menimpa pelaku dosa semacam ini.

 

Tidak cukup sampai di sini. Ia juga mesti benar-benar bertobat, kembali kepada Allah, berdekat-dekat dan merajuk kepada-Nya lahir dan batin, agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan keridloan kepada orang yang dizalimi haknya itu.

 

Demikian secara beruntun jalan yang mesti ditempuh untuk menghapus dosa antarsesama bila kezaliman yang dilakukan menyangkut harta.

 

Bagaimana bila menyangkut jiwa?

Imam al-Ghazali dalam Minhȃjul ‘Abidȋn dan Syekh Ihsan Jampes dalam Sirȃjut Thȃlibȋn menuturkan, orang yang melakukan kesalahan pada orang lain yang berkenaan dengan jiwa, seperti membunuh misalnya, maka ia bisa melebur dosa perbuatan zalimnya itu dengan memberi kesempatan kepada orang yang dizalimi atau kepada ahli warisnya untuk melakukan qishash kepada dirinya. Namun bila hal ini tidak dimungkinkan karena orang yang dizalimi atau keluarganya tidak diketahui keberadaannya atau telah meninggal semua, maka jalan yang mesti ditempuh adalah bertobat, kembali kepada Allah, mendekati dan merajuk-Nya agar kelak di hari kiamat Ia berkenan memintakan maaf dan keridhaan kepada orang yang dizalimi. Agar dengan pemaafan itu ia di hari kiamat terbebas dari besarnya kerugian sebagai akibat dari kezaliman yang dilakukannya.

 

Bila dosa itu menyangkut kehormatan atau nama baik?

Adapun bila kesalahan itu berkaitan dengan nama baik seseorang, seperti menggunjing, menuduh, membuat-buat berita bohong tentangnya atau mencacinya, maka yang mesti dilakukan oleh pelakunya adalah mengingkari dirinya sendiri atas apa yang telah ia lakukan. Bila sebelumnya ia menuduh, mencaci atau menggunjing di hadapan seseorang, maka di hadapan orang itu pula ia mesti menyatakan pengingkarannya terhadap perilaku salah yang telah ia lakukan itu. Ia mesti sebutkan bahwa apa yang pernah ia katakan adalah suatu kebohongan. Dengan itu semua ia mengembalikan nama baik orang yang dizaliminya.

 

Tak cukup sampai di situ. Ia juga mesti meminta maaf dan halal kepada orang yang dicemarkan nama baiknya itu. Dalam hal ini ia mesti menyebutkan secara rinci apa saja kesalahan yang telah ia perbuat. Tak cukup hanya meminta maaf dengan tidak menyebutkan perilaku salahnya secara jelas. Karena bisa jadi saat kesalahan-kesalahan itu disampaikan kepadanya hatinya tak merasa senang dan menjadikanya sebagai simpanan yang kelak di hari kiamat akan ia ambil dari pahala-pahala kebaikan sang pelaku.

 

Tentunya permintaan maaf dan halal ini dilakukan bila memungkinkan. Bila tidak, sebab yang bersangkutan tak diketahui keberadaannya, telah meninggal dunia, atau dikhawatirkan akan timbul fitnah, maka tak ada jalan lain yang mesti dilakukan selain memperbanyak melakukan kebaikan-kebaikan agar kelak di hari kiamat dapat dijadikan pengganti atas kesalahan tersebut. Sang pelaku juga mesti memperbanyak istighfar untuk orang yang dicemarkan nama baiknya dan banyak berdekat-dekat kepada Allah agar kelak berkenan memintakan kerelaan untuknya dari orang yang disalahi.

 

Selanjutnya bila kesalahan yang dilakukan berhubungan dengan kesucian seseorang, seumpama berkhianat dengan menzinahi istri atau anak perempuannya, maka tak ada jalan untuk meminta maaf dan menuturkan kesalahannya. Karena meminta maaf dan menuturkan kesalahannya itu justru akan menimbulkan fitnah dan kemarahannya. Maka jalan yang bisa ditempuh adalah dengan berdekat-dekat kepada Allah dan memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan mengupayakan kerelaan dari orang yang dikhianatinya itu.

 

Namun bila dirasa akan aman dan tidak akan menimbulkan kemarahan besar—dan ini jarang sekali terjadi—maka langkah meminta maaf perlu ditempuh. Bila orang yang dikhianati mau memaafkan dengan sepenuh hati dan berlapang dada, selesailah urusannya, terleburlah dosanya. Namun bila setelah diungkapkannya kesalahan ternyata orang yang dikhianati itu tak juga memberi maaf dengan senang hati dan lapang dada maka sang pelaku tetap menanggung kesalahannya.

 

 

Jalan yang mesti ia tempuh adalah berbaik-baik dengan orang yang dikhianatinya. Ia mesti berusaha sekuat tenaga melakukan berbagai kebaikan kepadanya agar luluh hatinya dan mau memberikan maaf kepadanya. Sebab biasanya bila seseorang banyak menerima perilaku baik dari orang lain maka hatinya akan condong kepadanya dan membalas kebaikannya. Maka dengan melakukan dan memberikan banyak kebaikan kepada orang yang dikhianati diharapkan ia akan berkenan memberikan maafnya.

 

Namun bila cara itu juga tak membuat luluh hatinya dan tak mau memberikan maafnya, maka diharapkan di hari kiamat nanti semua usaha dan upaya berbaik-baik kepadanya bisa menjadi penutup dan tebusan atas kesalahan yang telah dilakukan.

 

Yang terakhir, bila kesalahan terhadap sesama manusia itu berkaitan dengan agamanya, seperti menuduh seorang muslim sebagai kafir, munafik, ahli bid’ah, atau sesat, maka hal in merupakan perkara yang terberat.

 

Untuk menebus kesalahan ini orang yang melakukannya mesti menyatakan bahwa dirinya telah berbohong atas tuduhan-tuduhan tersebut di hadapan orang yang sama pada saat ia mengatakan tuduhan itu. Tak cukup itu. Ia juga harus memita maaf dan halal kepada orang yang dituduhnya bila memungkinkan. Bila tidak, maka ia mesti berdekat-dekat kepada Allah, berdoa dan merajuk kepada-Nya dan menyesalinya dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat pada saat perhitungan amal Allah berkenan memintakan ridlo kepada orang yang dituduh tersebut.

 

Alhasil, secara garis besar peleburan dosa terhadap sesama manusia adalah dengan meminta maaf dan halal kepada orang yang disalahi bila memungkinkan. Bila tidak, maka tak ada jalan lain selain berdekat-dekat kepada Allah, memohon dengan sepenuh hati agar kelak di hari kiamat berkenan menjadikan orang yang dizalimi mau merelakan dan memaafkannya. Bila orang yang disalahi tak juga memaafkan, maka satu-satunya harapan adalah kembali kepada Allah dengan segenap anugerah dan kebaikan-Nya. Ketika Allah mengetahui ketulusan hati seorang hamba dalam menyesali kesalahannya dan mencari maaf dari yang disalahinya, maka dengan anugerah-Nya yang besar Allah berkenan membuat orang yang disalahi menjadi ridlo kepada orang yang menyalahi. Wallahu a’lam.

 

Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif dalam kepengurusan PCNU Kota Tegal.