Syariah

Yang Najis dan yang Haram

Rab, 19 Juni 2019 | 03:30 WIB

Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis. Dalam bahasa ushul fiqih dikenal istilah illat, illat adalah alasan yang digunakan sebagai dasar pengambilan sebuah hukum. Berhubungan dengan hukum haram, ada tiga alasan –illat-, pertama haram karena memudharatkan. Kedua, haram karena dihormati, dan ketiga haram karena najis. Agar lebih jelas dicontohkan seperti berikut.

Haram dengan illat mudharat, misalnya mengkonsumsi/memakan paku halus. Meskipun paku itu tidak najis, tetapi haram dimakan. Karena memakan paku halus dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit berbahaya.

Haram dengan illat dihormati, misalnya memakan daging manusia ataupun minum air mani, meskipun keduanya suci. keharaman ini lebih pada penghormatan dua hal tersebut.

Haram dengan illat najis, misalnya makan daging babi. Keharaman daging bagi pada dasarnya dikarenakan kondisi babi itu sendiri yang merupakan perkara najis seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an. Adapun setelah ada penelitian ternyata daging babi mengandung mudharat/penyakit, itu merupakan hikmah dibalik pengharaman, bukan illat itu sendiri.    

Dengan demikian sebenarnya haram dan najis adalah dua hal yang berbeda. Haram berhubungan dengan hukum syar’i, sedangkan najis berhubungan dengan sifat benda itu sendiri. Karena berhubungan dengan hukum syar’i maka ketentuannya tidak dapat berubah, sebagaimana ditetapkan oleh Syaari’ Allah subhnahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an maupun Nabi Muhamad saw melalui haditsnya.  Sedangkan Najis, yang berhubungan dengan sifat benda, maka bisa saja diubah sifat benda tersebut sesuai dengan kaidah fiqhiyah. Misalnya, baju yang terkena ompol bayi itu najis, tapi dapat dihilangkan najisnya jika dicuci. Tidak demikian dengan Haram, sekali syariat telah menghukuminya sebagai barang haram, maka keharaman itu melekat selamanya dan tidak bisa dihapus. Dimasak dengan cara apapun babi tetap haram.

Untuk lebih jelasnya harus ada batasan antara haram dan najis. Penjelasan inilah yang dalam kaidah fiqih disebut tashawwur yaitu penggambaran sesuatu melalui ta’rif atau definisi.

Adapun batasan haram menurut kitab Lathaiful Isyarat fil Ushulil Fiqhiyat halaman 12 adalah:


وضابط الحرام عكس ضابط الواجب فهومايثاب على تركه امتثالا ويعاقب على فعله

Artinya: pengertian haram adalah kebalikan dari pengertian wajib. Yaitu sesuatu yang diberikan pahala jika meninggalkannya karena alasan menjunjung perintah. dan disiksa jika melakukannya.

Sedangkan batasan najis menurut kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhi Minhaj karya Syekh Ar-Ramly juz I halaman 215 


وعرفها بعضهم بأنها كل عين حرم تناولها على الاطلاق فى حالة الاختيار مع سهولة التمييز لالحرمتها ولالاستقدارها ولالضررها فى بدن او عقل

Artinya: Sebagian ulama memberikan batasan terhadap najis bahwa setiap sesuatu yang haram digunakan secara muthlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena penghormatan dan bukan karena kotor dan bukan pula karena mudharat terhadap badan ataupun akal. (disarikan dari buku Muallim Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama Jilid I.)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Kamis, 24 Maret 2011 pukul 10:16. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua