Selain memiliki rukun dan kesunahan, ada beberapa hal yang dimakruhkan ketika berwudhu. Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu dalam karyanya yang berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i sebagaimana berikut:
Pertama, boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal tersebut dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah.
Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa Allah SWT berfirman:
Artinya, “Janganlah kalian berperlaku boros karena sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang boros.”
Kedua, mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).
Ketiga, mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit.
Sebagaimana ketika diberikan handuk, Rasulullah SAW tidak mau memakainya, (HR Muslim).
Keempat, memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
Kelima, menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin.
Karena Rasulullah SAW pernah bersabda setelah berwudhu sebanyak tiga kali-tiga kali:
Artinya, “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud).
Menguatkan hadits di atas, Imam An-Nawawi dalam Majmu’-nya mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Ia juga mengatakan bahwa siapa yang melanggar hadits tersebut, berarti ia telah melanggar sunah.
Artinya, “Makna hadits tersebut bahwa barangsiapa yang berkeyakinan bahwa sunah adalah membasuh atau mengusap lebih dari tiga kali atau lebih sedikit, maka ia telah berbuat buruk dan zhalim karena ia telah melanggar sunah yang telah diajarkan Nabi Muhammad SAW.”
Keenam, meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya), karena hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan.
Ketujuh, terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya.
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya, “Berlebih-lebihlah dalam istinsyaq (menyerap air ke dalam hidung) kecuali ketika kalian sedang berpuasa.”
Selain tujuh hal di atas, Syekh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhl Al-Hadhrami (wafat 918 H) dalam kitabnya yang berjudul Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah juga memakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang sedang ihram, karena dikhawatirkan ada jenggot yang rontok setelah disela-selati.
Namun hal ini dibantah oleh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam Al-Minhajul Qawim yang merupakan syarah dari kitab Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah.
Artinya, “Hukumnya makruh jika tidak menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang tidak berihram, juga dimakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal bagi orang yang sedang ihram agar bulu jenggot tersebut tidak rontok. Tetapi pendapat ini lemah. Pendapat yang benar adalah tetap disunahkan menyela-nyelati jenggot bahkan bagi orang yang ihram, tetapi sebaiknya dilakukan dengan pelan-pelan.”
Hal-hal di atas memang merupakan hal yang makruh saja, yakni walaupun dikerjakan tidak membatalkan wudhu kita. Tetapi, akan lebih baik jika hal-hal yang dimakruhkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas dijauhi dan dihindari agar wudhu kita mencapai kesempurnaan. Wallahu a‘lam. (M Alvin Nur Choironi)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Hukum Shalat Tarawih Tapi Belum Shalat Isya, Penting untuk yang Suka Datang Telat
3
Syekh Wahbah Zuhaili: Ulama Produktif Abad 20 Berjuluk Imam Suyuthi
4
Literasi Digital NU Bali Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi untuk Membangun Harmoni
5
Kultum Ramadhan: War Takjil Kaum Nonis, Bangun Keharmonisan di Tengah Keragaman
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua