Syariah

Tiga Ibadah Ini Harus Didahului dengan Wudhu

Kam, 23 November 2017 | 02:01 WIB

Wudhu adalah cara orang untuk menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan suci. Beberapa orang bahkan mengistiqamahkan berwudhu saat mereka berhadats kecil. Bagi mereka, jika tetap dalam keadaan suci, rahmat Allah akan selalu menjaganya.

Pendapat di atas merupakan salah satu pendapat ulama terkait wudhu yang tentunya hanya anjuran, bukan sebuah kewajiban. Sementara berikut ini adalah hal-hal yang tidak bisa terlepas dari wudhu sehingga wudhu merupakan sebuah keharusan sebelum melakukan hal-hal berikut.

Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci hal-hal yang dilakukan dengan keharusan melakukan terlebih dahulu. Hal ini dipaparkan oleh keduanya dalam Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i sebagaimana berikut.

Pertama, shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT Surat Al-Maidah ayat 6.

يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبي

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”

Hal ini juga senada dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

Artinya, “Allah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu,” (HR Bukhari-Muslim).

Hadits di atas membuktikan bahwa yang diharuskan adalah bukanlah wudhunya, namun terbebas dari hadats kecilnya sehingga jika telah memiliki wudhu, maka langsung saja shalat tanpa berwudhu kembali. Berbeda halnya dengan berhadats kecil, maka seseorang diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat.

Sebagaimana Qaul Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj yang memasukkan bersuci dari hadats kecil (wudhu) menjadi bagian dari syarat shalat.

و رابعها : طهارة الحدث الأصغر وغيره عند القدرة

Artinya, “Syarat shalat yang ke-4 adalah bersuci dari hadats kecil dan selain hadats kecil (hadats besar) jika mampu.”

Syarat ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebelum melakukan shalat sehingga jika tidak dilaksanakan maka shalatnya tidak sah.

Kedua, thawaf (mengelilingi) Ka’bah. Wudhu menjadi hal yang harus dilakukan sebelum thawaf karena thawaf merupakan ibadah yang mirip dengan shalat di mana seseorang diwajibkan bersuci dari hadats sebelum melakukannya.

Hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW riwayat At-Tirmidzi.

الطواف حول البيت مثل الصلاة،

Artinya, “Thawaf di sekitar Ka’bah adalah seperti halnya shalat,” (HR At-Tirmidzi).

Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menyebutkan bahwa yang dimaksud kesamaan thawaf dan shalat adalah sama-sama disyaratkan suci dari hadats dan najis serta menutup aurat, bukan termasuk menghadap kiblat dan waktu-waktu tertentu.

ويعلم من فعله عليه الصلاة والسلام عدم شرطية الاستقبال وليس لأصل الطواف وقت مشروط وبقي بقية شروط الصلاة من الطهارة الحكمية والحقيقية وستر العورة،

Artinya, “Diketahui dari hal yang dilakukan Nabi SAW adalah tidak adanya syarat menghadap kiblat (dalam thawaf). Pada asalnya, thawaf tidak memiliki waktu-waktu tertentu. Sisa dari syarat shalat yang lain adalah bersuci dari hukmi (hadats) dan haqiqi (najis) serta menutup aurat (menjadi syarat thawaf).”

Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf. Hal ini sudah jamak diketahui landasannya dari Surat Al-Waqi’ah ayat 79.

لا يمسه إلا المطهرين

Artinya, “Al-Qur'an itu tidak disentuh kecuali oleh mereka yang tersucikan.” Wallahu a‘lam. (M Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua