Syariah

Sepuluh Kesunahan dalam Berwudhu

Kam, 13 Juni 2019 | 12:30 WIB

Sepuluh Kesunahan dalam Berwudhu

Ilustrasi (imqrum.org)

Dalam setiap ibadah mahdlah dapat dipastikan adanya perkara-perkara tertentu yang merupakan syarat, rukun dan juga sunah. Syarat dan rukun mutlak harus ada dalam pelaksanaan ibadah tersebut. Tidak terpenuhinya salah satu syarat atau tidak dilakukannya salah satu rukun menjadikan ibadah yang dilakukan tidak sah dan harus diulang. Beda halnya dengan sunah maka ia berfungsi sebagai penyempurna ibadah, tidak menentukan keabsahannya.

Demikian juga dengan wudhu di samping memiliki syarat dan rukun juga memiliki banyak hal yang sunah dilakukan untuk menyempurnakannya. Syekh Abu Syuja’ Al-Asfahani menyebutkan ada sepuluh perkara-perkara yang sunah dilakukan dalam berwudhu. Dalam kitabnya Matn Ghayah At-Taqrib beliau mengatakan:

وسننه عشرة أشياء: التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والموالاة

Artinya: “Ada sepuluh sunah dalam berwudhu, yaitu membaca basmalah, membasuk kedua telapak tangan sebelum memasukannya ke dalam tempat air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung, mengusap bagian luar dan dalam telinga dengan air yang baru, menyela-nyela rambut jenggot yang tebal, menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, tiga kali basuhan, dan berturut-turut.”

Kesepuluh hal tersebut dijelaskan secara singkat oleh Sykeh Ibnu Qasim Al-Ghazi sebagai berikut:

1. Membaca basmalah dilakukan pada awal pertama kali akan melakukan wudhu dengan kalimat “bismillah” untuk ringkasnya atau “bismillahirrahmanirrahim” untuk sempurnanya. Bila di awal berwudhu belum membaca basmalah maka bisa disusulkan di pertengahan wudhu. Namun bila sampai selesai berwudhu belum juga membacanya maka tak perlu dilakukan.

2. Membasuh kedua telapak tangan sampai dengan pergelangan tangan dilakukan sebelum berkumur. Bila air yang digunakan untuk berwudhu berada pada bejana dan vulomenya kurang dari dua qullah maka sebelum kedua telapak tangan dimasukkan ke bejana tersebut dibasuh tiga kali terlebih dahulu bila diragukan kesucian kedua telapak tangan tersebut. Adalah makruh memasukkan keduanya ke dalam bejana sebelum membasuhnya terlebih dahulu. Namun bila yakin bahwa kedua telapak tangannya dalam keadaan suci maka tidak mengapa memasukkannya tanpa membasuhnya terlebih dahulu.

3. Berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan. Kesunahan berkumur ini bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam mulut, baik air tersebut digerakkan di dalamnya dan kemudian dimuntahkan ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah memuntahkannya.

4. Menghirup air kedalam hidung dilakukan setelah berkumur. Kesunahannya bisa didapatkan dengan cara memasukkan air ke dalam hidungdengan cara menghisapnya hingga sampai di pangkal hidung dan kemudian menyemprotkannya ataupun tidak. Yang lebih sempurna adalah menyemprotkannya. 

Orang yang berkumur dan menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu dituntut untuk melakukannya secara kuat. Lebih utama lagi bila kedua kesunahan itu dilakukan dengan tiga kali cidukan di mana masing-masing cidukan digunakan untuk berkumur kemudian dihirup ke dalam hidung. Ini lebih utama dari pada memisah keduanya dengan cidukan sendiri-sendiri.

5. Membasuh seluruh kepala, tidak hanya sekedar mengusapnya saja. Sebagaimana diketahui bahwa mengusap sebagian kepala adalah merupakan rukun wudhu yang hukumnya wajib. Sedangkan membasuh keseluruhan kepala adalah sunah hukumnya.

Sebagai catatan, sunah membasuh kepala ini tidak disebutkan dalam salah satu dari sepuluh sunah wudhu yang disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Taqribnya. Namun demikian Syekh Ibnu Qasim menyebutkannya dalam menjelaskan tulisan Abu Syuja’ sehingga pada akhirnya sunah wudhu yang disebutkan di sini ada sebelas, bukan sepuluh sebagaimana tersebut di atas.

6. Mengusap seluruh bagian luar dan dalam kedua telinga dengan menggunakan air yang baru, bukan dengan menggunakan basahnya air yang digunakan untuk membasuh kepala. Dalam melakukan ini sunahnya dengan cara memasukkan kedua jari telunjuk tangan ke dalam lubang telinga dan melakukannya pada lekukan-lekukan telinga, sedangkan ibu jari dijalankan pada bagian luar telinga. Setelah itu kedua telapak tangan yang dalam keadaan basah dilekatkan pada kedua telinga.

7. Menyela-nyela rambut jenggot yang tebal adalah sunah hukumnya. Sedangkan menyela-nyela jenggot yang tipis adalah wajib. Ini dilakukan dengan cara memasukkan jari-jari ke bagian bawah janggut.

8. Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki hukumnya sunah meskipun air wudhu bisa sampai tanpa menyela-nyela. Namun bila dengan tidak menyela-nyela air tidak bisa sampai ke sela-sela jari maka wajib hukumnya untuk menyela-nyela.

9. Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri untuk kedua tangan dan kedua kaki. Adapun untuk dua anggota badan yang bisa dengan mudah dibasuh dengan sekali basuhan seperti kedua pipi maka cukup dibasuh dengan sekali basuhan secara bersamaan tanpa harus mendahulukan yang kanan dari yang kiri.

10. Menigakalikan basuhan. Yakni setiap anggota badan yang dibasuh pada saat berwudhu dibasuh atau diusap sebanyak masing-masing tiga kali.

11. Berturut-turut. Artinya tidak ada jeda yang lama di antara basuhan dua anggota badan. Setiap anggota badan dibasuh segera setelah anggota sebelumnya selesai dibasuh dan belum mengering. Berturut- turut ini dihukumi sunah bagi orang yang tidak dalam kondisi darurat. Adapun bagi orang yang dalam kondisi darurat, seperti berpenyakit beser, selalu buang air, atau terkena istihadlah, maka hukum berturut-turut dalam berwudhu menjadi wajib.

Demikian beberapa hal yang sunah dilakukan dalam berwudhu untuk menjadikan lebih sempurnanya wudhu seseorang. Semestinya masih banyak lagi hal-hal lain yang juga sunah dilakukan dalam berwudhu. Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 18 Oktober 2017 pukul 17:30. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua