Syariah

Sandal Khusus Kamar Mandi

Jum, 10 Januari 2014 | 00:00 WIB

Kamar mandi, kamar kecil, toilet, WC, dan berbagai sebutan lainnya merupakan tempat khusus yang dipergunakan manusia untuk membersihkan diri dari kotoran. Sehingga kamar mandi dan sejenisnya selalu identik dengan najis. Oleh karena itu wajar sekali jika seseorang sering merasa ragu akan kesuciannya ketika selesai mandi, buang air besar maupun kecil.

 

Kebanyakan keraguan seseorang bersumber dari telapak kaki sebagai anggota badan yang langsung bersentuhan dengan lantai kamar mandi. Sehingga seringkali seseorang berjalan dengan berjinjit sangat hati-hati. Merasa seolah lantai kamar mandi itu tidak bebas dari najis, padahal tidak demikian, jika memang lantai kamar mandi telah disiram berulang-ulang dengan air yang suci.

 

Namun demikian, keraguan adalah keraguan yang ada dalam hati yang susah untuk dihilangkan. Untuk menyiasati hal ini sebaiknya seseorang menyeidakan satu sandal khusus untuk ke kamar mandi, agar telapak kaki tidak bersentuhan langsung dengan lantai kamar mandi yang dianggap najis. Mengenai hal ini Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab pernah menjelaskan,

 

اسْتِحْبَابُ الِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَاتِ وَغَيْرِهَا بِحَيْثُ لَا يَنْتَهِي إلَى الْوَسْوَسَة

 

Diperbolehkan berihthiyath (berhati-hati) dalam masalah ibadah dan yang lain sehingga tidak mengakibatkan waswas.

 

Penekanan Ihthiyath (kehati-hatian) lebih diutamakan pada masalah ini, dikarenakan bersuci dari najis adalah salah satu syarat sahnya shalat, jika saja ada najis yang mengenai pakaian seseorang, maka akan menjulur pada keabsahan shalat itu sendiri.

 

Sedangkan maksud dan tujuan dari memakai sandal sendiri adalah untuk menghindari keragu-raguan, najis dan kotoran itu sendiri. Maka jika terpenuhinya maksud tersebut adalah dengan memakai sandal, maka hal itu dianjurkan sebagai sarana terwujudnya maksud dan tujuan. Imam Nawawi melanjutkan penjelasannya, dalam kitab yang sama, 

 

وَأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الِاحْتِيَاطُ فِي اسْتِيفَاءِ الْمَقْصُود

 

Diperbolehkan juga berhati-hati untuk terpenuhinya maksud dan tujuan.

 

Lebih baiknya seseorang menyediakan sandal khusus kamar mandi dan tidak dipakai kecuali hanya ketika hendak masuk kekamar mandi. Terlebih lagi jika kamar mandi tersebut tidak ada tempat cucian kaki, maka sandal khususu kamar mandi adalah solusinya. (Pen. Fuad H/Red. Ulil H)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua