Syariah

Inilah Alasan Rasulullah SAW Tutup Wadah Air

Kam, 13 Juni 2019 | 14:30 WIB

Berhubung bisa masuk ke rongga-rongga tubuh, maka kedudukan air mendapat perhatian cukup penuh dalam Islam. Air berurusan dengan mati dan hidup makhluk hidup. Rasulullah SAW sendiri hingga perlu turun langsung untuk menangani urusan air.
<>
Rasulullah SAW mengatur masalah pembagian dan pendayagunaan sumber daya alam yang meliputi air, tanah, dan juga api. Pengaturan ini dimaksudkan agar manusia satu sama lain tidak main kayu berebut sumber daya.

Selain urusan makro itu, Rasulullah SAW juga berbicara mengenai air bagi individu dengan detil-detilnya. Ia menganjurkan umatnya untuk menjaga kebersihan air dengan menutup wadah air seusai menggunakannya.

Saking pentingnya menutup wadah air seperti gelas, ember, bak, kolam, dan sebagainya, Syekh Zainudin Al-Malibari mengatakan di dalam Fathul Mu’in sebagai berikut.

و أن يغطي الأواني ولو بنحو عود يعرض عليها

Disunahkan menutup bejana-bejana sekalipun dengan misalnya kayu yang membentang di atasnya.

Untuk apa sampai begitu itu menutup wadah air? Sayid Bakri bin Sayid M Syatho Dimyathi dalam I’anatuth Tholibin menginventarisasi sejumlah jawaban sebagai berikut.

ويستحب أيضا أن يوكئ القرب أي يربط أفواها. قال الرملي: قال الأئمة، وفائدة ذلك من ثلاثة أوجه. احدها ما ثبت في الصحيحين عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: فإن الشيطان لا يحل سقاء، ولا يكشف إناء. ثانيها ما جاء في رواية لمسلم أنه صلى الله عليه وسلم قال في السنة ليلة ينزل فيها وباء لا يمر بإناء ليس عليه غطاء أو سقاء ليس عليه وكاء إلا نزل فيه من ذلك الوباء. ثالثها صيانتها من النجاسة ونحوها

Disunahkan juga mengikat (menutup) mulut-mulut kantong air (dari kulit). Menurut Syekh Romli, ulama menyebutkan sedikitnya tiga faedah menutup wadah. Pertama, keterangan Rasulullah SAW dalam Bukhari dan Muslim yang mengatakan, “Setan itu tidak bisa melepas tali pengikat mulut kantong air dan menyibak tutup bejana.” Kedua, keterangan Rasulullah SAW di Shohih Muslim, “Dalam setahun itu ada sebuah malam di mana Allah menurunkan wabah. Tiada bejana tanpa tutup atau kantong air tanpa tali pengikat yang dilewatinya, melainkan wabah itu mengendap pada keduanya.” Ketiga, menjaga bejana itu dari najis atau benda semisalnya.

Menutup kembali wadah air setelah penggunaan memang tidak berat. Belum lagi kalau menjadi sarang nyamuk. Kendati demikian, manfaatnya sangat besar demi menjaga kebersihan air. Mencegah tentu lebih baik daripada mengobati bukan? Wallahu A’lam. (Alhafiz K)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Jumat, 08 Mei 2015 pukul 20:03. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua