Syariah

Hukum Berbicara ketika Sedang Berwudhu

Ahad, 16 Juni 2019 | 10:30 WIB

Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sembari bermain air. Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai macam ibadah (shalat, thawaf, baca Al-Qur’an dll), hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri.

 

Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah. Dalam berbagai literatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberikan peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.



Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan. Bagaimanapun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusukan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah terumuskan dalam kitab-kitab fiqih. Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak sahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan kehati-hatian dan konsentrasi dalam berwudhu.



Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian. Wallahu a’lam.

 

Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh. Dialaog Problematika Umat. Surabaya: Khalista & LTN PBNU

 

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Selasa, 22 November 2011 pukul 18:28. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua