Syariah

Inilah Cara Rasulullah SAW Berhemat Air

Kam, 13 Juni 2019 | 11:30 WIB

Air memiliki posisi penting dalam kehidupan. Bahkan air adalah tulang punggung makhluk hidup. Karenanya manusia dengan daya eksploitasi yang ada padanya adalah makhluk paling bertanggung jawab atas ketersediaan air untuk segenap makhluk hidup dan pelestarian kualitas air bersih itu sendiri.

Agama Islam sendiri sangat berpesan kepada umatnya untuk melakukan penghematan sedemikian rupa bahkan dalam mandi dan berwudhu.

Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm menyebutkan secara eksplisit larangan boros air dalam berwudhu sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW.

وحديث مرفوع: قال لمتوضِّئٍ "لا تُسْرِفْ"

Artinya, “Rasulullah SAW berkata kepada salah seorang sahabatnya yang akan mengambil air sembahyang, ‘Jangan berlebihan (dalam penggunaan air).’”

Sejumlah riwayat menyebutkan seberapa banyak Rasulullah SAW menggunakan air untuk mandi dan berwudhu. Demikian disampaikan Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm.

عن أنس: "كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتسِلُ بالصَّاعِ إلى خمسةِ أمْدادٍ، ويتَوَضَّأُ بالمُدِّ" متفق عليه

Dari Anas RA, “Rasulullah SAW mandi menggunakan air sebanyak satu sha‘ hingga lima mud. Sedangkan untuk mengambil air sembahyang, Beliau SAW menghabiskan air sebanyak satu mud,” HR Bukhari dan Muslim.

Satu mud seukuran 675 gram atau ¾ liter. Sementara satu sha‘ seukuran empat mud atau 2.700 gram. Dalam kitab Khulâshatul Ahkâm, Imam An-Nawawi meriwayatkan seberapa banyak air yang digunakan Rasulullah SAW dalam berwudhu.

وعن أمِّ عِمَارَة الأنصارية رضي الله عنها: "أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فيه قَدْرَ ثُلُثَيْ مُدٍّ" رواه أبو دود والنسائ بإسناد حسن.

Dari Ummi ‘Imarah Al-Anshariyah RA, “Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan sebuah wadah berisi air sekira dua per tiga mud,” HR Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Dari pelbagai riwayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa agama melarang keras penggunaan air secara berlebihan termasuk dalam berwudhu. Karenanya mereka menetapkan bahwa boros air dalam berwudhu adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT (makruh). Berikut ini kutipan dari Syekh M Nawawi Banten dalam Qûtul Habîbil Gharîb, Tausyîh ‘alâ Fathil Qarîbil Mujîb.

وأما مكروهات الوضوء فالإسراف في الماء وتقديم اليسرى على اليمنى والزيادة على الثلاث يقينا والنقص عنها ولو شكا...

Artinya, “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan kurang dari tiga basuhan meskipun ragu...”

Karenanya, upayakan membuka keran sekadar keluar air yang dipakai untuk meratakan anggota yang dibasuh saat wudhu. Jangan sampai membuka keran lebar-lebar karena dapat membuang sia-sia banyak air. Pastikan meninggalkan keran dalam keadaan tertutup rapat. Kalau keran rusak, segera diganti demi mensyukuri keberadaan nikmat air. Kalau perlu, gunakan cerat demi penghematan air.

Kita berdoa semoga Allah SWT melindungi kita dari pekerjaan setan yang terkutuk, salah satunya boros memakai air. Kita meminta agar Allah menyelamatkan kita semua dari tindakan yang dibenci-Nya. Wallâhu a‘lam. (Alhafiz K)


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 22 Februari 2016 pukul 02:01. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua