Syariah

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (I)

Sel, 1 Januari 2019 | 07:30 WIB

Berwudhu dengan Air Satu Gayung, Bolehkah? (I)

Ilustrasi (Getty)

Ada polemik di masyarakat tentang orang yang berwudhu dari air satu gayung saja. Lumrahnya, masyarakat Indonesia yang notabene berlimpah air berwudhu dengan jumlah air yang lebih dari itu. Kali ini kita akan membahas perihal ini dari perspektif fiqih perbandingan secara ringkas. 

Ada dua hal pokok yang perlu diurai dalam masalah ini, yakni masalah jumlah airnya dan masalah tata cara berwudhunya. Mengenai jumlah air wudhu dan mandi besar, Imam Nawawi menukil kesepakatan ulama sebagai berikut:

أجمع المسلمون على أن الماء الذي يجزئ في الوضوء والغسل غير مقدر بل يكفي فيه القليل والكثير إذا وجد شرط الغسل وهو جريان الماء على الأعضاء

“Para Ulama Muslimun sepakat bahwa air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh.” (an-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, juz IV, halaman 2).

Jadi, jumlah batas keabsahan air sebenarnya tidak ditentukan. Selama mencukupi untuk menunaikan rukun wudhu maka tak masalah. Tetapi para ulama seluruhnya juga sepakat bahwa jumlah air wudhu tidak boleh berlebihan. Imam Nawawi juga menukil kesepakatan ini dalam kitabnya yang lain sebagai berikut:

اتفق أصحابنا وغيرهم على ذم الإسراف في الماء في الوضوء والغسل

“Para sahabat kami (Syafi’iyah) dan selain mereka sepakat untuk mencela praktek berlebihan dalam menggunakan air, dalam wudhu dan mandi”. (an-Nawawi, al-Majmû’, juz II, halaman 190)

Setelah sepakat bahwa berlebihan adalah tercela, maka pertanyaannya berapakah ukuran berlebihan ini? Ukuran tidak berlebihan ini harus dikembalikan pada kebiasaan Rasulullah ﷺ, bukan kepada selera masing-masing orang sebab akan berbeda-beda. Dalam hal ini diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan jumlah air seperti berikut:

كَانَ النَّبِىُّ ﷺ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ

“Nabi Muhammad ﷺ mandi besar dengan air satu sha’ hingga empat mud dan berwudhu dengan air satu mud.” (HR. Bukhari)

Jumlah satu mud air adalah sejumlah air yang diambil dengan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan. Telapak tangan yang menjadi patokan adalah telapak tangan standar orang Arab, sedikit lebih lebar dari telapak tangan orang Indonesia. Dalam kitab Fath al-Qadîr Fî ‘ajâ’ib al-Maqâdîr karya Kyai Maksum bin Ali disebutkan bahwa satu mud air adalah setara dengan 786 gram. Adapun menurut kitab al-Fiqh al-Islâmiy Wa’adillatuh karya Dr. Wahbah az-Zuhaily disebutkan bahwa satu mud setara 675 gram (Juz I, halaman 533). Sedikit perbedaan jumlah ini bisa dibilang wajar mengingat ukuran sebenarnya adalah telapak tangan. Sedangkan satu sha’ adalah empat mud, inilah yang menjadi jumlah air yang dipakai Rasulullah ﷺ untuk mandi besar.

Jumlah yang sangat sedikit inilah yang menjadi patokan standar untuk berwudhu sehingga berwudhu dengan air yang jauh lebih banyak dapat dianggap berlebihan. Menjaga agar tidak berlebihan memakai air ini tetap harus diperhatikan meskipun berwudhu dari air laut sekalipun, seperti perkataan Syaikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad-nya:

مَكْرُوهُهُ فِي الْمَاءِ حَيْثُ أَسْرَفَا  # وَلَوْ مِنْ الْبَحْرِ الْكَبِيرِ اغْتَرَفَا

“Makruhnya air wudhu adalah sekiranya berlebih, meskipun ia mengambil dari lautan besar.” (Nadham Zubad Ibnu Ruslân)

Dengan demikian, tentang ukuran berwudhu dengan air satu gayung tidak bermasalah. Bahkan jumlah ini tergolong baik sebab lebih dekat pada aturan sunnah. Satu mud sendiri sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ tidak sampai satu gayung dalam ukuran gayung standar yang tak terlalu kecil.

Perlu dicatat di sini bahwa jumlah yang terlalu sedikit juga makruh sebab mengkhawatirkan airnya tidak merata. Para ulama fiqih menyebut contoh yang terlalu sedikit itu misalnya dengan taqtîr atau meneteskan-neteskan air pada anggota wudhu. (lihat misalnya: al-Bujairami, Hasyiyat al-Bujairamî ‘ala al-Khathîb, Juz I, halaman 175). Meskipun sebelumnya dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa jumlah air wudhu tidak ditentukan, hanya saja dalam menurut satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, jumlah satu mud adalah batas minimal berwudhu sehingga tidak boleh kurang dari itu (Muhammad Na’im, Mausû’ah Masâ’il al-Jumhûr Fi al-Fiqh al-Islâmî, juz I, halaman 89).

Setelah masalah jumlah air ini selesai, maka masalah kedua yakni tatacara dalam berwudhu dengan air sedikit tersebut. Dalam hal ini ada tatacara yang disepakati seluruh ulama dan ada pula yang diperselisihkan. Titik perdebatannya ada dalam masalah air musta’mal atau air sisa. Periciannya akan kita bahas pada tulisan berikutnya.

Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Pengurus Lembaga Bahtsul Masa’il PWNU Jawa Timur

Bersambung…