Syariah

Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

Ahad, 16 Juni 2019 | 05:30 WIB

Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam:1. pertama, Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang), kedua,tidur tidak dalam keadaan duduk, ketiga Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, keempat Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang, kelima Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, Keenam Menyentuh lubang dubur manusia.

Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut. Pertama keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-Maidah ayat 6

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ  

Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط

Artinya: Abu Hurairoh bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara”    

Kedua tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ

Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing. Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran. Ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.

Keempat; Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)

Kelima:  menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :

رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .

Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh Imam Tirmidzi dari Bisrah binti Shafwan r.a. bahwa Nabi s.a.w. bersabda: Barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.

An-Nisa’I meriwayatkan bahwa :

وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ

Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.

Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.

Juga dalam hadits riwayat dari Ibnu Majah bahwasanya :

عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ

Artinya : dari Ummi Habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.

Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyentuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.

Enam; menyentuh lubang dubur.

Hal ini adalah berdasarkan pendapat Imam Syafii yang terbaru


Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 25 April 2011 pukul 15:06. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua