Syariah

Apakah Kentut dari Kemaluan Depan Dapat Membatalkan Wudhu?

Sen, 28 September 2020 | 14:15 WIB

Apakah Kentut dari Kemaluan Depan Dapat Membatalkan Wudhu?

Permasalahan queef sudah dibahas oleh para ulama dan diperselisihkan mengenai apakah hal ini membatalkan wudhu atau tidak. (Iluestrasi: grid.id)

Kentut yang pada umumnya keluar dari dubur, ternyata Kentut juga bisa keluar dari vagina (atau disebut queef). Kondisi ini terjadi ketika ada udara yang terperangkap di dalam rongga vagina. Pada saat tertentu, udara ini bisa keluar dari vagina dan membuat suara seperti kentut.


Bedanya queef tidak menimbulkan bau.Salah satu pengakuan dari perempuan mengatakan apa yang dialaminya juga sebagian teman-temanya; queef ini sering terjadi setelah buang air kecil, serta tidak bisanya ditahan seperti halnya kentut pada umumnya. Pertanyaannya apakah queef membatalkan wudhu seperti halnya kentut ? 

Ternyata permasalahan queef sudah dibahas oleh para ulama dan diperselisihkan mengenai apakah hal ini membatalkan wudhu atau tidak. Berikut perbedaan pendapat di kalangan ulama: 


وَاخْتَلَفُوا فِي الرِّيحِ الْخَارِجَةِ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ:فَقَال الْحَنَفِيَّةُ فِي الأْصَحِّ وَالْمَالِكِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: لاَ تُعْتَبَرُ حَدَثًا، وَلاَ يُنْتَقَضُ بِهَا الْوُضُوءُ، لأِنَّهَا اخْتِلاَجٌ وَلَيْسَ فِي الْحَقِيقَةِ رِيحًا مُنْبَعِثَةً عَنْ مَحَل النَّجَاسَةِ، وَهَذَا فِي غَيْرِ الْمُفْضَاةِ، فَإِنْ كَانَتْ مِنَ الْمُفْضَاةِ فَصَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُنْدَبُ لَهَا الْوُضُوءُ، وَقِيل: يَجِبُ، وَقِيل: لَوْ مُنْتِنَةً، لأِنَّ نَتَنَهَا دَلِيل خُرُوجِهَا مِنَ الدُّبُرِ.وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِحَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ 


Artinya, “Para Fuqaha berbeda pendapat dalam masalah angin yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan. Mazhab Al-Hanafiyyah dalam pendapat mereka yang paling Shahih, Mazhab Al-Malikiyyah, dan satu riwayat Mazhab Al-Hanabilah mengatakan, queef tersebut tidak dianggap sebagai hadats dan membatalkan wudhu karena queef adalah sebuah pergerakan/getaran yang pada hakikatnya bukan angin yang timbul dari tempat najis. Pendapat ini (berlaku) pada selain Al- Mufdhat (wanita yang saluran kencing dan saluran tinjanya menyatu atau bercampur menjadi satu). Adapun terkait queef dari Al-Mufdhat, Al-Hanafiyyah menganjuran wudhu bagi yang bersangkutan. Sebagian ulama mengatakan kewajiban wudhu. Ada juga ulama yang mewajibkan wudhu seandainya anginnya berbau busuk karena bau busuk menunjukkan bahwa anginnya keluar dari dubur. Mazhab Asy-Syafi'iyyah dan satu riwayat Al-Hanabilah mengatakan, ‘Sungguh segala yang keluar dari zakar atau kemaluan perempuan adalah hadats yang mewajibkan wudhu karena sabda Nabi Muhammad SAW, ‘Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.’’” (Wizaratul Auqaf was Syu’unul Islamiyah Kuwait, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, [Mesir, Darus Shafwah: tanpa catatan tahun], juz XVII, halaman 112).


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa queef membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafi'i dan salah satu riwayat dari Mazhab Hanbali karena melihat keumuman hadits “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau."


Adapun Mazhab Hanafi, Maliki, dan satu riwayat dari Mazhab Hanbali mengatakan, queef tidak membatalkan wudhu karena bukan berasal dari tempat najis seperti kentut dari dubur, melainkan sebuah pergerakan/getaran vagina yang kemudian menimbulkan suara.


Secara spesifik Mazhab Malikiyah dalam masalah perkara yang membatalkan wudhu mengecualikan perkara yang tidak biasa (ghairul mu'tad) yang keluar dari dubur atau qubul sehingga queef tidaklah membatalkan wudhu sebab dianggap bukan perkara yang biasa.


واستثنى المالكية الخارج غير المعتاد من المخرج في حالة الصحة، كالدم والقيح والحصى والدود، والريح أو الغائط من القبل، والبول من الدبر


Artinya, "Mazhab Malikiyah mengecualilan perkara yang tidak biasa keluar dalam keadaan sehat seperti darah, nanah, kerikil, belaung, angin, tinja dari qubul dan kencing dari dubur." (Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Dar Fikr: tanpa tahun] juz I, halaman 419).


Ustadz M Hanif Rahman, pengajar pada Pondok Pesantren Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.