Taushiyah

Aktualisasi Khittah 1926

Rab, 23 April 2014 | 05:01 WIB

Oleh KH MA Sahal Mahfudh
Hampir semua eksponen NU sibuk memasyarakatkan Khittah 26, pada masa antara pasca-Muktamar NU ke-27 sampai dengan Pemilu 1987. Pada tahap sosialisasi hasil muktamar itu kesibukan beragam, terutama berkisar pada pembicaraan butir-butir yang berkenaan dengan hubungan antara NU dan OPP<> (organisasi peserta pemilu). Belum adanya kesiapan wawasan politik yang luas di kalangan warga NU, sempat menimbulkan persepsi yang berbeda-beda terhadap makna khittah dan penjabarannya secara utuh.

Ini masih ditambah dengan interes-interes pribadi maupun kelompok yang hanya melihat konstelasi politik dari satu sisi sesuai dengan dorongan kepentingan yang telah dirancang strateginya. Akibatnya muncul ketimpangan pandangan dan wawasan politik, tercermin dari berbagai konflik dan benturan reaksi individual mau pun kelompok selama proses Pemilu 1987.

Dampak macam itu sudah Sejak semula diperhitungkan dan diantisipasi sebagai suatu yang wajar terjadi pada masa transisi. Setiap transisi menuju perubahan, hampir dipastikan mengandung gejolak. Apalagi bagi NU yang kaya akan politisi. Ha1 itu tidak mudah diredam begitu saja, tapi hanya dapat dibendung dengan memperkecil atau mempersempit dampak negatif. Masa transisi harus dilalui dengan segala implikasinya. Tanpa melalui masa itu, NU tidak akan mampu menampilkan eksistensi dirinya yang akomodatif dan integratif di tengah-tengah perkembangan masyarakat.

***

Secara rasional, Khittah 26 yang salah satu butirnya membebaskan warga NU menyalurkan aspirasi nasbu al-imamah melalui salah satu partai politik, menunjukkan adanya starting point (titik awal) bagi tumbuhnya kesadaran berdemokrasi Pancasila secara lugas. Meskipun diakui, masih ada kebingungan kecil di kalangan awam yang memang terbiasa mengikuti panutannya, namun Khittah memproses tumbuhnya kesadaran berpoliitik secara struktural mau pun kultural. Kemudian akan menyusul pula kesadaran berbangsa dan bernegara secara dinamis dan plural.

Pemilu 1987 telah berlalu, mengantarkan bangsa Indonesia ke tingkat lebih maju dan lebih dewasa di bidang politik, sekaligus di bidang keamanan dan ketertiban. Pemilu yang lalu dapat berlangsung aman dan tertib, tanpa rasa resah dan gelisah. Insiden kekerasan tidak menonjol seperti halnya terjadi pada Pemilu 1982.

NU pasca Muktamar Situbondo berarti telah melalui masa transisi yang paling rumit dan rawan. Ini tidak berarti bahwa NU telah selesai secara total menjalani masa transisi. Masih perlu waktu cukup panjang, untuk mengubah wawasan warga NU kepada orientasi Khittah 26. Dari aspek politik saja, perubahan wawasan itu belum merata. Padahal aspek-aspek lain yang dihadapi makin beragam. Semuanya memerlukan jawaban dalam bentuk ikhtiar kerja nyata. Bila tidak segera dipikirkan, akan makin sulit mencari alternatif pemecahannya.

Menurut ukuran waktu, NU pasca Muktamar Situbondo memang sudah setengah periode lebih sampai saat ini. Suatu waktu yang relatif lama atau panjang. Namun sesuai dengan watak masa transisi NU pasca Pemilu masih perlu membenahi diri. Bahkan sekali lagi masih diperlukan reorientasi pada Khittah 26 secara tuntas, untuk lebih mengarah pada aplikasi program hasil muktamar Situbondo dalam kenyataan sosial yang berkembang, utamanya warga NU sendiri.

Pendalaman Khittah 26 untuk menumbuhkan kesamaan persepsi dan wawasan yang luas di kalangan warga NU, dengan demikian tidak dapat ditawar lagi. Bagaimana NU sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagai organisasi keagamaan Islam Aswaja dengan pendekatan mazhab dan sebagai organisasi (bukan hanya gerakan murni [mahdlah] atau sebagai subkultur), perlu dikaji lagi berdasar Khittah 26. Bagaimana pula sikap kemasyarakatan NU dalam berbangsa dan bernegara dipahami dan disosialisasikan sesuai dengan Khittah 26, agar warga NU mempunyai sikap akomodatif dan integratif, yang bermuara pada kemampuan berintegrasi secara nasional. Keberadaan NU di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk ini, dengan demikian selalu aktual.

NU di semua jajaran, dengan berorientasi pada Khittah 26 harus mampu melihat kenyataan yang berkembang dan melihat jauh ke depan dengan analisis antisipatif. Lebih penting lagi, ia harus mampu mengkonsolidasi diri sebagai organisasi dan mengidentifikasi potensi yang dimiliki.

Kiranya cukup banyak potensi yang dimiliki NU. Dari sisi kuantitas dengan jumlah warga dan simpatisannya yang begitu banyak dan tersebar hampir di semua sektor kehidupan, merupakan potensi yang tidak kecil. Dari sisi kualitas secara umum, sumber daya manusia profesional sudah mulai banyak tumbuh. Tenaga motivator baik dengan keterampilan tabligh, dakwah, mau pun dengan wibawa serta pengaruh para ulama dan kiainya, juga merupakan potensi yang tidak asing

lagi dan sangat diperlukan. Lembaga pendidikan NU, pesantren, madrasah dan perguruan tinggi begitu sulit dihitung secara konkrit karena banyaknya.

Pada bidang ekonomi, dari pengamatan global secara hipotesis bisa dikatakan, persentase warga NU yang ada pada garis ekonomi menengah lebih banyak. Potensi itu justru mudah dikembangkan untuk menunjang peningkatan taraf hidup masyarakat yang berekonomi lemah.

Sedangkan untuk menghadapi transformasi kultural, NU memiliki daya tangkal yang tangguh menghadapi pengaruh budaya luar, untuk melestarikan budaya nasional dan kepribadian bangsa Indonesia. Potensi dimaksud adalah ajaran dan nilai-nilai Islam Aswaja yang memang tidak bertentangan dengan falsafah bangsa dan negara, yaitu Pancasila.

Masalahnya sekarang, mampukah NU mendayagunakan potensi-potensi tersebut dengan pengorganisasian dan dengan kemampuan manajerial yang strategis, terpadu, utuh dan lumintu secara maksimal untuk kemaslahatan umat? Apalah artinya potensi sebagai potensi bila tidak diupayakan daya manfaatnya secara operasional? Untuk mendayamanfaatkan potensi-potensi itu tidak mungkin dilakukan hanya dengan cara sporadis dan alami. Namun diperlukan keterampilan manajerial, pengorganisasian yang bisa memproyeksikan suatu program rintisan yang aktual dan kontekstua1 bagi kemaslahatan umat dan warga NU.

Kemampuan memaksimalkan potensi diri itu, disebut dengan istilah "aktualisasi diri". Aktualisasi diri bagi NU berarti "Aktualisasi Khittah 26" secara utuh dan terpadu. Untuk itu diperlukan perencanaan dan pentahapan yang semuanya harus jelas strateginya, tujuannya, metode dan pendekatan masalahnya. Suatu sistematisasi proses interaksi dari serangkaian kegiatan yang mengarah pada aktualisasi diri NU, untuk mencapai kemaslahatan masyarakat, perlu diupayakan secara kongkrit dan realistis.

Sistematisasi itu sekurangnya dimulai dari diskripsi masyarakat desa (warga NU) secara utuh dari aspek-aspek budaya, pendidikan, ekonomi alam, masalah yang terjadi kini dan esok, sekaligus mengidentifikasi potensi yang ada serta kemungkinan penggalian potensi baru. Baru kemudian merencanakan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang didukung oleh potensi dimaksud. Penentuan alternatif yang paling mudah dan tepat sasaran akan memperlancar suatu upaya penyelesaian masalah. Namun begitu, akan masih tergantung pada rencana berikutnya, yaitu teknis operasional yang menyangkut metode pendekatan dan tenaga pengelolanya.

Bila semua yang tersebut di atas sudah dapat dilakukan, barulah menyusun program secara konseptual, yang mesti ditindaklanjuti dengan langkah yang kongkrit. Suatu program konseptual yang tidak didukung oleh sistematisasi proses interaksi dari serangkaian kegiatan seperti di atas, biasanya sulit diproyeksikan dalam bentuk yang kongkrit. Akhirnya program itu hanya bersifat utopis atau hanya merupakan daftar keinginan.

Untuk mengaktualkan Khittah 26, tentu saja diperlukan keutuhan, keterpaduan potensi semua eksponen dalam NU, setelah lebih dahulu ada kesamaan persepsi dan wawasan Khittah. Dalam hal ini disadari atau tidak, pada masing-masing eksponen NU pasti mempunyai kelebihan dan sekaligus kekurangan sebagaimana fitrah manusia itu sendiri. Tidak ada yang mempunyai kelebihan atau kekurangan absolut. Tidak seharusnya, ada yang menghargai dirinya lebih daripada semestinya. Begitu pula di dalam menghargai orang lain. Oleh karenanya, tidak terjadi di kalangan NU, adanya kesenjangan antara kelompok profesi tertentu dengan profesi lain. Ulama dan kiai NU bersama kelompok cendekiaiwan NU (non-Ulama) harus bekerja sama dan saling berdialog secara lumintu dan menyatu dalam mengaktualisasikan diri, mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi NU dan warganya.

Satu di antara sekian identitas ulama Aswaja (NU) menurut Imam al-Ghazali, adalah "peka terhadap ke maslahatan makhluk". Ini berarti bahwa para ulama NU harus mempunyai kepekaan sosial yang tinggi. Tumbuhnya kepekaan sosial itu sendiri memerlukan proses, tidak tumbuh secara otomatis. Namun diperlukan wawasan yang jeli tetapi luas.

Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya informasi dan pengertian tuntas tentang makin luasnya perkembangan sosial. Untuk menunjangnya, perlu berbagai disiplin ilmu, bukan saja dalam lingkup ilmu sosial, namun juga meliputi ilmu-ilmu lain yang lebih luas lagi. Karena semua sektor kehidupan masyarakat maju atau yang sedang berkembang seperti di Indonesia, satu dengan yang lain -meskipun dapat dibedakan menurut diferensiasinya- tidak bisa dipisah-pisahkan. Semuanya saling menunjang dan melengkapi, bahkan satu dengan lainnya berada pada garis lingkar balik yang sulit dipotong.

Di sinilah, kerjasama antara ulama dan cendekiawan NU di satu pihak dan dengan umara' (plus ABRI) dan lembaga swasta yang lain mutlak diperlukan, meskipun masing-masing berada pada posisi yang berbeda. Apalagi NU dalam mengaktualisasikan Khittah 26 itu, berarti melakukan upaya kemaslahatan umat yang berakhir pada titik optimalnya, sa'adatud darain.

 

*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah dimuat majalah Aula edisi No.8 Tabun IX, Oktober 1987, dengan judul asli "Aktualisasi Khittah 1926 Pasca Pemilu 1987".