“Jika orang munafik berbuat kemaksiatan” lalu dinasihati, mereka akan menjawab, “Kami berjalan di atas petunjuk, berbuat kemaslahatan.”
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Wa idzā qīla lahum lā tufsidū fil ardhi, qālū inna mā nahnu mushlihūn.
Artinya, “Jika dikatakan kepada mereka, ‘Jangan kalian berbuat kerusakan (mafsadat) di bumi,’ mereka menjawab, ‘Kami hanya pembuat kebaikan (maslahat).’”
Ragam Tafsir
Menurut Imam Al-Baidhawi (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz I, halaman 85), yang berkata adalah Allah, Rasulullah, atau sebagian umat Islam.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Tafsirul Munir mengatakan, umat Islam menasihati orang munafik dengan berbagai jalan, mengajak mereka pada keimanan seperti keimanan mereka yang menggunakan akal sehat dan menempuh jalan pikiran jernih seperti Abdullah bin Salam dan sahabatnya.
“Jangan kalian berbuat kerusakan (mafsadat) di bumi” melalui kekufuran dan tindakan menghalang-halangi orang lain untuk beriman kepada Rasulullah SAW dan Al-Qur’an. ada ulama menafsirkan, “Jangan kalian berbuat kufur.” Pasalnya, kufur merupakan tindakan paling mafsadat dalam agama. (Al-Baghowi)
“Al-fasad” adalah keluar sesuatu dari garis lurus. “As-shalah” adalah lawan kata dari “al-fasad.” Kedua kata ini bersifat umum mencakup kandungan segala bentuk mudharat dan maslahat. (Al-Baidhawi).
Menurut Imam Al-Baidhawi dalam tafsirnya, tindakan kerusakan kelompok munafik adalah upaya mengobarkan perang dan fitnah dengan membuat tipu daya untuk umat Islam dan berkomplot dengan orang kafir serta membuka rahasia umat Islam di tengah mereka. Tindakan seperti ini membawa mafsadat di muka bumi bagi manusia, hewan, dan tumbuhan.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Tafsirul Munir mengatakan bahwa larangan untuk tidak berbuat kerusakan adalah larangan untuk berbuat sebab-sebab yang membawa pada kerusakan dalam bentuk provokasi agar kekacauan terjadi, pembocoran rahasia orang beriman Madinah kepada orang kafir Makkah, membuat propaganda kepada orang kafir Makkah untuk menyerang orang mukmin Madinah, tindakan menghalangi orang lain untuk mengikuti Nabi Muhammad SAW, dan tindakan kufur serta upaya menghalangi orang lain dari jalan Allah.
“Kami hanya pembuat kebaikan (maslahat)” ini jawaban dusta kelompok munafik sebagaimana “Kami beriman.” Padahal mereka berdusta. (Al-Baghowi).
Mereka mengatakan demikian karena tindakan mafsadat itu terbayang sebagai kemaslahatan di kepala mereka. Hal itu dapat terjadi karena adanya penyakit di dalam hati mereka sebagai mana gambaran Surat Fathir ayat 8.
أَفَمَن زُيِّنَ لَهُۥ سُوٓءُ عَمَلِهِۦ فَرَءَاهُ حَسَنًا
Artinya, “Apakah orang yang terpedaya (oleh setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk, lalu dia meyakini pekerjaan itu baik, (sama dengan orang yang tidak terpedaya oleh setan)?” (Surat Fathir ayat 8). (Al-Baidhawi).
Serupa dengan Al-Baidhawi, Al-Qurthubi dalam tafsirnya Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an mengatakan bahwa orang-orang munafik menjawab demikian karena tindakan mafsadat itu dalam sangkaan mereka adalah kemaslahatan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsirul Qur’anil Azhim mengutip sahabat Ibnu Masud dan sejumlah sahabat Rasulullah, mafsadat itu adalah kekufuran dan perbuatan maksiat. Ia juga menukil At-Thabari yang mengutip Abul Aliyah yang menafsirkan ayat ini, “Jangan kalian bermaksiat di bumi.”
Ibnu Katsir juga mengutip Ibnu Juraij yang mengutip Mujahid, “Jika orang munafik berbuat kemaksiatan” lalu dinasihati, mereka akan menjawab, “Kami berjalan di atas petunjuk, berbuat kemaslahatan.” Waqi’, Isa bin Yunus, dan ‘Atstsam bin Ali mengutip pandangan Salman Al-Farisi terkait ayat ini, “Orang (munafik) yang dimaksud dalam ayat ini tidak akan hadir lagi kelak.”
Ibnu Jarir mengatakan, orang munafik berbuat kerusakan di bumi melalui kedurhakaan mereka kepada Allah; tindakan pelanggaran yang dilarang kepada mereka; penelantaran kewajiban; keraguan mereka pada kebenaran dan keyakinan agama yang menjadi tumpuan penerimaan amal; penipuan mereka terhadap orang beriman dengan pengakuan yang tidak sesuai dengan keraguan dan kesangsian pada batin mereka; dan menolong mereka yang mengingkari Allah, kitab, dan para rasul-Nya dalam memusuhi orang-orang beriman ketika mendapatkan kesempatan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
2
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
3
Khutbah Jumat: Syawal, Menjalin Silaturahmi dan Memperkokoh Persatuan Bangsa
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Kalahkan Australia 1-0, Timnas Indonesia Berpeluang Lolos Fase Grup Piala Asia U-23 2024
6
Sejarah Awal Berdirinya Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Terkini
Lihat Semua