Artinya, “Di sini terdapat dua masalah. Pertama, ‘al-yahûda wan nashârâ’ adalah maf’ul dari ‘tattakhidzû’. Hal ini menunjukkan jelas masalah ‘perwalian’ secara syara’ sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ali Imran. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang dituju oleh ayat ini adalah kelompok munafik dengan kata lain, ‘Hai orang-orang yang beriman hanya secara lahiriah’. Kelompok munafik menjadikan kelompok musyrikin sebagai pelindung. Kelompok munafik membocorkan rahasia umat Islam kepada mereka. Sebagian ulama mengatakan, ayat ini turun terkait Abu Lubabah yang diriwayatkan dari Ikrimah. As-Suddi mengatakan, ayat ini turun mengisahkan perang Uhud di mana umat Islam diselimuti kekhawatiran hingga sekelompok orang berniat menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pelindung. Ada juga ulama yang berpendapat, ayat ini turun perihal sikap sahabat Ubadah bin Shamit dan Abdullah bin Ubai bin Salul. Ubadah berlepas diri dari perlindungan Yahudi. Sementara Abdullah bin Ubai berpegang pada perlindungan Yahudi. ‘Aku khawatir kekuasaan berganti,’ kata Abdullah bin Ubai. ‘Sebagian mereka pelindung sebagian lainnya’, mubtada dan khabar. Ini menunjukkan penetapan syara’ atas perlindungan sesama mereka bahkan satu sama lain dari Yahudi dan Nasrani dapat menerima waris.
Kedua, ‘siapa saja di antara kalian menjadikan mereka sebagai pelindung’ menjadikan mereka sebagai pembela umat Islam, (maka ia termasuk dari mereka). Artinya, status warisnya sama seperti status waris mereka, yakni terputusnya hak waris seorang Muslim dari orang yang murtad. Orang yang mengangkat mereka sebagai pelindung adalah Abdullah bin Ubai. Hukum waris ini tetap berlaku sampai hari Kiamat karena masalah perlindungan ini. Allah berfirman, ‘Jangan kalian bersandar kepada orang yang berlaku aniaya karena niscaya api neraka akan membakar kalian.’ Di dalam Surat Ali Imran, Allah mengatakan, ‘Janganlah orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pelindung.’ ‘Jangan kalian ambil selain orang kalian sebagai orang dekat.’ Penjelasan ayat ini sudah lewat. Ada ulama berpendapat perihal ‘Sebagian mereka pelindung sebagian lainnya’ sebagai pertolongan. ‘Siapa saja di antara kalian menjadikan mereka sebagai pelindung’ merupakan syarat (anak kalimat). Sedangkan jawab-nya (induk kalimat) adalah ‘ia telah menyalahi Allah dan Rasul-Nya sebagaimana mereka berlaku demikian. Ia mesti dimusuhi sebagaimana mereka. Ia mesti masuk neraka sebagaimana mereka. ia bagian dari mereka.’”
Kutipan di atas merupakan karya Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran, Mu’assasatur Risalah, Beirut, Libanon, 1427 H/ 2006 M, juz 8, halaman 47-48. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua