Syariah

Tobat dari Judi Slot, Dikemanakan Uangnya?

NU Online  Ā·  Rabu, 27 September 2023 | 16:00 WIB

Tobat dari Judi Slot, Dikemanakan Uangnya?

Foto ilustrasi (NU Online/Faizin)

Judi slot kini semakin merajalela. Tidak hanya dilakukan oleh orang-orang kota besar, namun judi slot telah merambah sampai ke pedesaan. Padahal, tidak kurang contoh para penjudi yang berakhir dengan kekalahan dan kehidupannya hancur lantaran kalah dalam judi slot. Biasanya, setelah hartanya ludes, hutangnya pun menumpuk di mana-mana dan kehidupan rumah tangganya berantakan.


Namun, ada juga yang mendapat hidayah untuk berhenti judi slot justru pada saat menang besar. Lantas bagaimana cara bertobatnya dan bagaimana dengan harta haram hasil menang judi slotnya?Ā 


Telah maklum diketahui, bahwa cara taubat adalah dengan bersegera meninggalkan maksiat yang dilakukan, menyesali kesalahan yang telah dikerjakan, dan berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatan maksiat serupa lagi. Namun, jika ada kaitannya dengan hak-hak manusia, termasuk juga harta maka harus segera mengembalikannya atau meminta kehalalannya.Ā 


Menurut Imam Al-Ghazali (w. 505 H), jika seseorang bersama pada dirinya harta haram dan ia menginginkan taubat dan terbebas darinya, maka ada tiga hal yang harus ia lakukan. Pertama, jika pemiliknya diketahui dengan pasti maka ia harus mengembalikan kepada pemilik atau wakilnya. Jika sudah meninggal dunia maka menyerahkannya kepada ahli warisnya.


Kedua, jika pemiliknya tidak diketahui dan putus harapan untuk menemukannya maka hendaknya dialokasikan untuk kemaslahatan umum seperti diberikan kepada masjid, madrasah atau kemaslahatan umum lainnya. Dan ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin, cukup hanya diberikan kepada seorang fakir saja.Ā 


Masih menurut al-Ghazali yang dinukil Imam Nawawi dalam Majmu'-nya terkait teknis penyerahan harta haramnya adalah sebagai berikut:Ā 


Ā ŁˆŁŽŁŠŁŽŁ†Ł’ŲØŁŽŲŗŁŁŠ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲŖŁŽŁˆŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‰ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł‚ŁŽŲ§Ų¶ŁŁŠ ؄نْ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁŁŁŠŁŁ‹Ų§ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŁƒŁŁ†Ł’ Ų¹ŁŽŁŁŁŠŁŁ‹Ų§ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲ²Ł’ Ų§Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŲ³Ł’Ł„ŁŁŠŁ…Ł Ų„Ł„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ų³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…ŁŽŁ‡Ł Ų„Ł„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲµŁŽŲ§Ų±ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ…Ł Ų¶ŁŽŲ§Ł…ŁŁ†Ł‹Ų§ ŲØŁŽŁ„Ł’ ŁŠŁŽŁ†Ł’ŲØŁŽŲŗŁŁŠ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲ­ŁŽŁƒŁ‘ŁŁ…ŁŽ Ų±ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł‹Ų§Ā Ł…ŁŁ†Ł’ أهل البلد ŲÆŁŠŁ†Ų§ عالما فان Ų§Ł„ŲŖŲ­ŁƒŁ… Ų£ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŽŁ‰ مِنْ Ų§Ł„ŁŲ§Ł†Ł’ŁŁŲ±ŁŽŲ§ŲÆŁ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ų¹ŁŽŲ¬ŁŽŲ²ŁŽ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ ŲŖŁŽŁˆŁŽŁ„Ł‘ŁŽŲ§Ł‡Ł ŲØŁŁ†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŁ‚Ł’ŲµŁŁˆŲÆŁŽ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŲ±Ł’ŁŁ Ų„Ł„ŁŽŁ‰ Ł‡ŁŽŲ°ŁŁ‡Ł Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŁ‡ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŲÆŁŽŁŁŽŲ¹ŁŽŁ‡Ł Ų„Ł„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’ŁŁŽŁ‚ŁŁŠŲ±ŁĀ Ł„ŁŽŲ§Ā ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†Ł Ų­ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ł…Ł‹Ų§ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł’ŁŁŽŁ‚ŁŁŠŲ±Ł ŲØŁŽŁ„Ł’ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†Ł Ų­ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ł„Ł‹Ų§Ā Ų·ŁŽŁŠŁ‘ŁŲØŁ‹Ų§ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲŖŁŽŲµŁŽŲÆŁ‘ŁŽŁ‚ŁŽ بِهِ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ł†ŁŽŁŁ’Ų³ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ¹ŁŁŠŁŽŲ§Ł„ŁŁ‡Ł Ų„Ų°ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ ŁŁŽŁ‚ŁŁŠŲ±Ł‹Ų§Ā Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų¹ŁŁŠŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų„Ų°ŁŽŲ§ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŁˆŲ§ ŁŁŁ‚ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų”ŁŽ ŁŁŽŲ§Ł„Ł’ŁˆŁŽŲµŁ’ŁŁ Ł…ŁŽŁˆŁ’Ų¬ŁŁˆŲÆŁŒ ŁŁŁŠŁ‡ŁŁ…Ł’ ŲØŁŽŁ„Ł’ Ł‡ŁŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁˆŁ’Ł„ŁŽŁ‰ Ł…ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲŖŁŽŲµŁŽŲÆŁ‘ŁŽŁ‚Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ‡Ł Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŲ°ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’Ł‡Ł Ł‚ŁŽŲÆŁ’Ų±ŁŽ Ų­ŁŽŲ§Ų¬ŁŽŲŖŁŁ‡ŁĀ Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŁŠŁ’Ų¶Ł‹Ų§ ŁŁŽŁ‚ŁŁŠŲ±ŁŒ ŁˆŁŽŁ‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų§Ł„Ł’ŲŗŁŽŲ²ŁŽŲ§Ł„ŁŁŠŁ‘ŁĀ 


Artinya: "Seyoginya ia yang bersangkutan, memasrahkan pengalokasian harta haramnya untuk kemaslahatan umum kepada qadhi, ini jika qadhinya seorang yang afif. Jika qadhinya bukan merupakan orang yang afif atau jujur dan amanah maka tidak boleh memasrahkan kepadanya. Jika tetap memasrahkan kepadanya maka dia menanggungnya bila pada akhirnya tidak diberikan kepada yang yang berhak. Dibandingkan dengan membagikannya sendiri masih lebih baik ia mengangkat seseorang yang beragama dan berilmu, bila tidak juga ditemukan ia boleh memasrahkan harta haram tersebut sendiri. Bila ia menyerahkan harta haram tersebut kepada seorang fakir, harta itu tidak haram baginya melainkan halal dan baik. Baginya diperbolehkan menyedekahkan untuk dirinya sendiri dan keluarganya, jika dirinya fakir. Karena jika keluarganya merupakan fakir, maka sifat fakir ada dalam diri mereka, bahkan keluarga yang fakir lebih utamanya orang untuk disedekahi. Dirinya diperbolehkan mengambil dari harta haram tersebut kira-kira kebutuhannya, karena ia juga seorang fakir. Ini adalah pendapat al-Ghazali" (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi,Ā Majmu’ Syarhul Muhadzzab, [Beirut, Darul Fikr], juz IX, halaman 351).


Ringkasnya, seseorang yang memiliki harta haram kemudian ingin bertaubat dan terbebas darinya maka ia harus mengembalikan kepada yang berhak, baik kepada yang bersangkutan langsung, wakilnya, atau ahli warisnya, bila telah meninggal dunia. Jika tidak memungkinkan maka harus dialokasikan untuk kemaslahatan umum atau disedekahkan kepada fakir miskin. Namun, jika dirinya juga seorang fakir maka ia boleh menggunakannya sekedar untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun teknis yang lebih utama, ia menyerahkan uang haram tersebut kepada tokoh agama yang amanah untuk mentasarufkan atau membagikannya. Ini lebih baik ketimbang membagi sendiri.Ā 


Walhasil, cara terbebas dari uang haram hasil menang judi slot adalah ditasarufkan untuk kemaslahatan, tidak boleh dirusak, dimusnahkan atau dibuang ke laut. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh al-Imam al-Ghazali: Diriwayatkan dari Muawiyah ibn Abi Sufyan dan selainnya, dari ulama salaf: Imam Ahmad ibn Hambal dan al-Harits al-Muhasibi dan selainnya dari ulama'-ulama' Wira'i berkata:Ā 


Ā Ł„ŁŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡ŁĀ Ł„ŁŽŲ§Ā ŁŠŁŽŲ¬ŁŁˆŲ²ŁĀ Ų„ŲŖŁ’Ł„ŁŽŲ§ŁŁĀ Ł‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ§Ł„Ł ŁˆŁŽŲ±ŁŽŁ…Ł’ŁŠŁŁ‡Ł فِي Ų§Ł„Ł’ŲØŁŽŲ­Ł’Ų±Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲØŁ’Ł‚ŁŽ Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§Ā ŲµŁŽŲ±Ł’ŁŁŁ‡Ł فِي Ł…ŁŽŲµŁŽŲ§Ł„ŁŲ­Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ³Ł’Ł„ŁŁ…ŁŁŠŁ†ŁŽĀ 


Artinya: "Karena tidak diperbolehkan merusak harta ini (harta haram) dan membuangnya di laut, maka tidak tersisa cara lain selain mentasarufkan untuk kemaslahatan orang-orang Muslim". Wallahu a'lam bisshawab.


Ustadz Muhamad Hanif Rahman, khadim Ma'had AlyĀ Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo