Syariah

Tiga Ibadah Ini Harus Didahului dengan Wudhu

NU Online  Ā·  Kamis, 23 November 2017 | 02:01 WIB

Tiga Ibadah Ini Harus Didahului dengan Wudhu

(Ā© imqrum.org)

Wudhu adalah cara orang untuk menjaga dirinya agar tetap dalam keadaan suci. Beberapa orang bahkan mengistiqamahkan berwudhu saat mereka berhadats kecil. Bagi mereka, jika tetap dalam keadaan suci, rahmat Allah akan selalu menjaganya.

Pendapat di atas merupakan salah satu pendapat ulama terkait wudhu yang tentunya hanya anjuran, bukan sebuah kewajiban. Sementara berikut ini adalah hal-hal yang tidak bisa terlepas dari wudhu sehingga wudhu merupakan sebuah keharusan sebelum melakukan hal-hal berikut.

Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci hal-hal yang dilakukan dengan keharusan melakukan terlebih dahulu. Hal ini dipaparkan oleh keduanya dalam Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i sebagaimana berikut.

Pertama, shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT Surat Al-Maidah ayat 6.

يا Ų£ŁŠŁ‡Ų§ Ų§Ł„Ų°ŁŠŁ† Ų¢Ł…Ł†ŁˆŲ§ Ų„Ų°Ų§ قمتم ؄لى الصلاة ŁŲ§ŲŗŲ³Ł„ŁˆŲ§ ŁˆŲ¬ŁˆŁ‡ŁƒŁ… ŁˆŲ£ŁŠŲÆŁŠŁƒŁ… ؄لى المرافق ŁˆŲ§Ł…Ų³Ų­ŁˆŲ§ ŲØŲ±Ų¤ŁˆŲ³ŁƒŁ… ŁˆŲ£Ų±Ų¬Ł„ŁƒŁ… ؄لى Ų§Ł„ŁƒŲ¹ŲØŁŠ

Artinya, ā€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.ā€

Hal ini juga senada dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

لا ŁŠŁ‚ŲØŁ„ الله صلاة Ų£Ų­ŲÆŁƒŁ… Ų„Ų°Ų§ Ų£Ų­ŲÆŲ« حتى يتوضأ

Artinya, ā€œAllah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu,ā€ (HR Bukhari-Muslim).

Hadits di atas membuktikan bahwa yang diharuskan adalah bukanlah wudhunya, namun terbebas dari hadats kecilnya sehingga jika telah memiliki wudhu, maka langsung saja shalat tanpa berwudhu kembali. Berbeda halnya dengan berhadats kecil, maka seseorang diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat.

Sebagaimana Qaul Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj yang memasukkan bersuci dari hadats kecil (wudhu) menjadi bagian dari syarat shalat.

و رابعها : طهارة الحدث الأصغر ŁˆŲŗŁŠŲ±Ł‡ عند القدرة

Artinya, ā€œSyarat shalat yang ke-4 adalah bersuci dari hadats kecil dan selain hadats kecil (hadats besar) jika mampu.ā€

Syarat ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebelum melakukan shalat sehingga jika tidak dilaksanakan maka shalatnya tidak sah.

Kedua, thawaf (mengelilingi) Ka’bah. Wudhu menjadi hal yang harus dilakukan sebelum thawaf karena thawaf merupakan ibadah yang mirip dengan shalat di mana seseorang diwajibkan bersuci dari hadats sebelum melakukannya.

Hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW riwayat At-Tirmidzi.

Ų§Ł„Ų·ŁˆŲ§Ł Ų­ŁˆŁ„ Ų§Ł„ŲØŁŠŲŖ Ł…Ų«Ł„ Ų§Ł„ŲµŁ„Ų§Ų©ŲŒ

Artinya, ā€œThawaf di sekitar Ka’bah adalah seperti halnya shalat,ā€ (HR At-Tirmidzi).

Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menyebutkan bahwa yang dimaksud kesamaan thawaf dan shalat adalah sama-sama disyaratkan suci dari hadats dan najis serta menutup aurat, bukan termasuk menghadap kiblat dan waktu-waktu tertentu.

ŁˆŁŠŲ¹Ł„Ł… من فعله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ الصلاة ŁˆŲ§Ł„Ų³Ł„Ų§Ł… Ų¹ŲÆŁ… ؓرطية الاستقبال ŁˆŁ„ŁŠŲ³ لأصل Ų§Ł„Ų·ŁˆŲ§Ł ŁˆŁ‚ŲŖ Ł…Ų“Ų±ŁˆŲ· ŁˆŲØŁ‚ŁŠ ŲØŁ‚ŁŠŲ© ؓروط الصلاة من الطهارة Ų§Ł„Ų­ŁƒŁ…ŁŠŲ© ŁˆŲ§Ł„Ų­Ł‚ŁŠŁ‚ŁŠŲ© وستر Ų§Ł„Ų¹ŁˆŲ±Ų©ŲŒ

Artinya, ā€œDiketahui dari hal yang dilakukan Nabi SAW adalah tidak adanya syarat menghadap kiblat (dalam thawaf). Pada asalnya, thawaf tidak memiliki waktu-waktu tertentu. Sisa dari syarat shalat yang lain adalah bersuci dari hukmi (hadats) dan haqiqi (najis) serta menutup aurat (menjadi syarat thawaf).ā€

Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf. Hal ini sudah jamak diketahui landasannya dari Surat Al-Waqi’ah ayat 79.

لا ŁŠŁ…Ų³Ł‡ ؄لا Ų§Ł„Ł…Ų·Ł‡Ų±ŁŠŁ†

Artinya, ā€œAl-Qur'an itu tidak disentuh kecuali oleh mereka yang tersucikan.ā€ Wallahu aā€˜lam. (M Alvin Nur Choironi)