Tiga Ibadah Ini Harus Didahului dengan Wudhu
NU Online Ā· Kamis, 23 November 2017 | 02:01 WIB
Pendapat di atas merupakan salah satu pendapat ulama terkait wudhu yang tentunya hanya anjuran, bukan sebuah kewajiban. Sementara berikut ini adalah hal-hal yang tidak bisa terlepas dari wudhu sehingga wudhu merupakan sebuah keharusan sebelum melakukan hal-hal berikut.
Musthafa Said Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha menjelaskan secara rinci hal-hal yang dilakukan dengan keharusan melakukan terlebih dahulu. Hal ini dipaparkan oleh keduanya dalam Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafiāi sebagaimana berikut.
Pertama, shalat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT Surat Al-Maidah ayat 6.
Artinya, āHai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.ā
Hal ini juga senada dengan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
Artinya, āAllah tidak akan menerima shalat salah satu dari kalian jika kalian berhadats hingga kalian berwudhu,ā (HR Bukhari-Muslim).
Hadits di atas membuktikan bahwa yang diharuskan adalah bukanlah wudhunya, namun terbebas dari hadats kecilnya sehingga jika telah memiliki wudhu, maka langsung saja shalat tanpa berwudhu kembali. Berbeda halnya dengan berhadats kecil, maka seseorang diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum melakukan shalat.
Sebagaimana Qaul Syekh Khatib As-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj Syarhul Minhaj yang memasukkan bersuci dari hadats kecil (wudhu) menjadi bagian dari syarat shalat.
Artinya, āSyarat shalat yang ke-4 adalah bersuci dari hadats kecil dan selain hadats kecil (hadats besar) jika mampu.ā
Syarat ini merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebelum melakukan shalat sehingga jika tidak dilaksanakan maka shalatnya tidak sah.
Kedua, thawaf (mengelilingi) Kaābah. Wudhu menjadi hal yang harus dilakukan sebelum thawaf karena thawaf merupakan ibadah yang mirip dengan shalat di mana seseorang diwajibkan bersuci dari hadats sebelum melakukannya.
Hal ini dilandaskan pada hadits Nabi SAW riwayat At-Tirmidzi.
Artinya, āThawaf di sekitar Kaābah adalah seperti halnya shalat,ā (HR At-Tirmidzi).
Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menyebutkan bahwa yang dimaksud kesamaan thawaf dan shalat adalah sama-sama disyaratkan suci dari hadats dan najis serta menutup aurat, bukan termasuk menghadap kiblat dan waktu-waktu tertentu.
Artinya, āDiketahui dari hal yang dilakukan Nabi SAW adalah tidak adanya syarat menghadap kiblat (dalam thawaf). Pada asalnya, thawaf tidak memiliki waktu-waktu tertentu. Sisa dari syarat shalat yang lain adalah bersuci dari hukmi (hadats) dan haqiqi (najis) serta menutup aurat (menjadi syarat thawaf).ā
Ketiga, menyentuh dan membawa mushaf. Hal ini sudah jamak diketahui landasannya dari Surat Al-Waqiāah ayat 79.
Artinya, āAl-Qur'an itu tidak disentuh kecuali oleh mereka yang tersucikan.ā Wallahu aālam. (M Alvin Nur Choironi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua