Syariah

Status Tanah Hak Milik dan Tanah Wakaf yang Bergeser Pasca-Bencana

Jum, 9 November 2018 | 07:30 WIB

Status Tanah Hak Milik dan Tanah Wakaf yang Bergeser Pasca-Bencana

Ilustrasi (Getty)

Kejadian gempa yang terjadi di Donggala beberapa waktu yang lalu setidaknya menyisakan beberapa persoalan hukum. Kejadian yang paling unik dan memakan banyak konsentrasi pemikiran dari para pemerhati fiqih Indonesia adalah karena terjadi pergeseran tanah sekaligus bangunan dan tanaman yang berada di atasnya. Perhatian tertuju pada status tanah dan bangunan yang masih utuh berdiri pasca terjadinya pergeseran tersebut. 
Untuk memberikan solusi terhadap kemungkinan adanya sengketa kepemilikan, maka sebagaimana negara Indonesia yang tercinta ini mengenal adanya hukum positif perundang-undangan, maka kajian fiqih tentu tidak boleh meninggalkan eksistensi hukum positif tersebut berikut produk peraturan yang lahir karenanya. Melibatkan produk hukum merupakan bagian komprehensif dari pertimbangan yang bijak. 

Dalam hukum positif, ada empat pokok hal yang menyatakan status hak atas suatu barang. Keempat hal tersebut adalah kedudukan kuasa (bezit), penyerahan (levering), pembebanan dan daluwarsa. 

Karena tanah termasuk barang tak bergerak, maka prinsip dasar utama yang menjadi landasan dalam poin ini adalah bahwa status hak kepemilikan atas suatu tanah adalah mengenal istilah daluwarsa akibat dari terjadinya akad-akad. Dengan demikian, kajian seputar hak milik, menurut hukum positif, selalu berhubungan dengan keempat pokok perhatian tersebut. Sekali lagi, titik tekan tersebut mencakup kedudukan kuasa, penyerahan, pembebanan dan daluwarsa barang.

Terkait dengan keempat pokok titik kajian di atas, dalam fiqih, sebagaimana diungkapkan oleh Syeikh Wahbah Zuhaily dalam kitabnya, beliau menyebutkan bahwa hak perpindahan kepemilikan barang bisa terjadi melalui dua proses, yaitu:

● Akibat terjadinya akad-akad yang memperantarainya seperti hibah, wasiat, jual beli dan waris

● Tidak terjadi akad yang memperantarai, akan tetapi karena wewenangnya dicabut. Contoh dari proses ini misalnya adalah penyitaan, penahanan dan sejenisnya. 

Jadi, pada prinsipnya, dalam fiqih, menurut Syeikh Wahbah, masih ada kemungkinan proses terjadinya perpindahan hak milik meskipun hal itu jarang terjadi (Syeikh Wahbah Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, juz 5, Damaskus: Daru al-Fikr, tt.: 509). 

Sayangnya, dalam hal ini beliau tidak menyebutkan secara langsung contoh-contohnya. Namun, beliau juga memberikan sedikit uraian tentang bolehnya pemerintah untuk menetapkan status naz’u al-jabary, yaitu pelepasan secara paksa dengan menggunakan wewenang undang-undang terhadap status hak kepemilikan. Dan di sinilah nanti yang menjadi titik tekan menariknya untuk dikaji.

Dalam terma hukum positif, hak kuasa atas barang tak bergerak terkadang tidak mutlak harus orang yang memiliki. Dalam kasus hak sewa tanah/lahan misalnya, maka hak kuasa atas tanah dan barang-barang yang berada di atasnya adalah mutlak bagi penyewa dan bukan pada pemilik. Penyewa memiliki hak guna (pemanfaatan) yang berarti memiliki nilai daluwarsa. Sementara status tanah, maka masih menjadi hak milik dari pihak pemilik dan tidak memiliki status daluarsa kecuali bila ada akad baru yang menyertainya.

Mengingat kepemilikan tanah adalah diatur dan ditentukan batas-batasnya serta diakui oleh undang-undang berikut perangkatnya serta tercatat dalam Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka dalam situasi terjadinya pergeseran lahan, peran perangkat undang-undang ini yang kembali harus menunjukkan wewenang dan kuasanya. Kebutuhan tersebut adalah berkaitan dengan soal pengukuran ulang sesuai letak dan lokasi lahan asal berdasarkan data-data yang sudah terekam di BPN atau badan pertanahan dan agraria. 

Data dokumen hak kepemilikan atas tanah dewasa ini, khususnya yang berkaitan dengan data agraria, sudah mencatut titik koordinat lintang dan bujur bumi berdasarkan data GPS (Global Positioning System). Batas-batas wilayah dapat dengan mudah ditemukan lewat jalan aplikasi ini. Tentunya tidak hanya mengandalkan satu peran teknologi saja, melainkan juga catatan-catatan dokumen lain yang tersimpan sebelumnya dalam lembaga agraria bisa turut dimanfaatkan. 

Sengketa tentunya pasti akan terjadi untuk kasus bangunan yang masih utuh ditemukan di lokasi yang mengalami pergeseran. Untuk bangunan yang sedikit mengalami kerusakan akibat pergeseran, tentu merupakan tindakan itlāf (pembongkaran) apabila dilakukan pembongkaran bangunan kendati hal tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Pembongkaran hanya akan menyisakan terjadinya penyia-nyiaan harta (tadlyi’u al-amwal). Alangkah baiknya bila dibanding pembongkaran, maka pihak yang memiliki wilayah dalam GPS melakukan langkah-langkah kompromi dengan atas sama-sama selaku korban bencana. Langkah yang tepat adalah memanfaatkan akad syuf’ah, yaitu pengambilalihan status hak milik atas barang dengan jalan perjanjian tukar guling di antara keduanya. Hal yang sama juga bisa terjadi untuk kasus bangunan wakaf. Untuk tanah wakaf, ada pernyataan bahwa segala hal yang berkaitan dengan wakaf, sampai bumi lapis tujuh dan langit tujuh, adalah sudah menjadi hak milik Allah SWT sehingga tidak bisa beralih fungsi. Dengan demikian, berdasarkan terma “sampai langit ke-7” ini, maka peran GPS adalah salah satu cara pendekatan guna menentukan di mana letak dan lokasi tanah wakaf tersebut berada. 

Bagaimana dengan status hak milik hasil pertanian dan perkebunan tanah yang bergeser?

Jika pokok bumi tempat berdirinya bangunan atau kebun bisa diketahui dengan memanfaatkan peran teknologi GPS, maka berdasarkan syara’, segala hak yang berada di atas lahan dan melekat pada tanah, hukum asalnya adalah termasuk kategori barang bergerak. Dengan demikian, hak penguasaan adalah masih melekat kepada pemilik asal. Status penguasaan ini bisa disamakan dengan status hewan ternak yang lepas dari kandang yang mana status hak milik barang tetap melekat kepada pemilik asal dan tidak hilang kecuali lewat jalur jual beli, atau hibah, waris dan sejenisnya. 

Wallahu A’lam bish shawab


Muhammad Syamsudin, Tim Pengkaji dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim