Syariah

Pengertian Rukhsah atau Keringanan Hukum dalam Kajian Ushul Fiqih

Sen, 7 Juni 2021 | 22:30 WIB

Pengertian Rukhsah atau Keringanan Hukum dalam Kajian Ushul Fiqih

Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah.

Pengertian Rukhsah

Pada kesempatan kali ini kami mengutip beberapa pandangan ulama perihal rukhsah atau keringanan hukum. Tetapi sebelum masuk ke sejumlah pengertian rukhsah, kami akan menyinggung azimah karena berkaitan erat dengan rukhsah. Pemahaman terhadap azimah membantu kita dalam memahami rukhsah.


Azimah merupakan hukum umum, hukum asal yang ditujukan untuk manusia secara umum. Semua orang terkena khithab dengan hukum azimah. Salah satu contoh, shalat zuhur, shalat ashar, dan shalat isya terdiri atas empat rakaat dan sudah ditentukan waktunya. Hal ini berlaku umum untuk siapapun dan di mana pun.


Adapun rukhsah adalah hukum pengecualian yang berbeda dari hukum azimah karena ada uzur lain yang menyulitkan mukallaf untuk melaksanakan hukum azimah. Dengan demikian, rukhsah merupakan hukum yang meringankan atau memudahkan mukallaf untuk menjalankan syariat.


Adapun berikut ini adalah definisi rukhsah dari sebagian buku ushul fiqih yang kami kutip:


1. Rukhsah menurut Abu Zahrah:


والرخصة ما شرعت بسبب قيام مسوغ لتخلف الحكم الأصلي


Artinya, “Rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan karena keadaan sebab yang memperkenankannya untuk berbeda dari hukum asalnya,” (Imam Muhammad Abu Zahrah, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Fikr Al-Arabi: 2012 M/1433 H], halaman 51).


2. Rukhsah menurut Sulaiman Al-Asyqar:


والرخصة هي الحكم الوارد على فعل لأجل العذر استثناء من العزيمة كقصر المسافر للصلاة وإفطاره في رمضان وإفطار المريض المقيم وأكل المضطر للميتة 


Artinya, “Rukhsah adalah hukum yang datang perihal sebuah perbuatan karena uzur tertentu sebagai pengecualian dari azimah (hukum asal) seperti kebolehan qashar shalat bagi musafir, pembatalan puasa bagi musafir di bulan Ramadhan, pembatalan puasa Ramadhan bagi orang sakit, dan orang yang daging bangkai secara terpaksa,” (Syekh Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Al-Wadhih fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darus Salam: 2018 M/1439 H], halaman 57).


3. Rukhsah menurut Ali Jum’ah:


الرخصة في اللغة التيسير في الأمر والتسهيل فيه يقال رخص في الأمر إذا يسره. وفي الاصطلاح الحكم الثابت بدليل على خلاف الدليل الشرعي لأعذار العباد


Artinya, “Rukhsah secara bahasa adalah mempermudah dan meringankan dalam satu urusan. Kalimat ‘rakhkhasha fil amri’ berarti memudahkan urusan tersebut. Secara istilah rukhsah merupakan hukum yang tetap berdasarkan dalil yang berbeda dengan dalil syar’i karena pertimbangan uzur mukallaf,” (Syekh Ali Jum’ah Muhammad, Al-Hukmus Syar’i indal Ushuliyyin, [Kairo, Darus Salam: 2013 M/1434 H], halaman 78).


4. Rukhsah menurut Wahbah Az-Zuhayli:


هي الأحكام التي شرعها الله تعالى بناء على أعذارالعباد رعاية لحاجاتهم مع بقاء السبب الموجب للحكم الأصلي. وعرفها الشاطبي بقوله هي ما شرع لعذر شاق استثناء من أصل كلي يقتضي المنع مع الاقتصار على مواضع الحاجة فيه. وعرفها الشافعية بقولهم هي الحكم الثابت على خلاف الدليل لعذر


Artinya, “Rukhsah adalah hukum yang disyariatkan Allah yang dibangun di atas uzur mukallaf untuk memenuhi hajat mereka di samping kekalnya sebab yang mengharuskan hukum asli. Imam Asy-Syathibi mendefinisikan rukhsah sebagai ketentuan yang disyariatkan karena uzur yang menyulitkan sebagai pengecualian dari hukum asal yang general yang menuntut tercegahnya hukum asal di samping pembatasan pada titik hajat. Sedangkan ulama mazhab Syafi’i mengartikan rukhsas sebagai merupakan hukum tetap yang berbeda dengan dalil karena uzur,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Ushulul Fiqhi Al-Islami, [Beirut, Darul Fikr Al-Mua’shir: 2013 M/1434 H], juz I, halaman 114-115).


Syekh M Khudhari Bek menyebutkan empat definisi rukhsah dalam karyanya. Keempatnya secara umum memiliki pengertian yang berdekatan, yaitu sebuah hukum yang disyariatkan karena ada uzur menyulitkan tertentu yang membedakannya dari kondisi azimah. (M Khudhari, Ushulul Fiqh, [Kairo, Darul Hadits: 2003 M/1424 H], halaman 66-67).


Adapun uzur sendiri adalah kesulitan (keberatan) dan kebutuhan mukallaf. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/115). Uzur merupakan suatu kondisi tertentu dimana hukum tetap disyariatkan seperti hajat, masyaqqah, haraj, atau darurat. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79).


Kasus-kasus Rukhsah

Rukhsah ini memiliki banyak contoh dalam turunannya. Dalam situasi sulit seseorang dapat membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan. Dalam situasi terdesak, seorang dokter dibolehkan melihat aurat pasiennya untuk kepentingan pengobatan.


Untuk memudahkan orang sakit atau musafir, shalat wajib yang empat rakaat dapat diqashar menjadi dua rakaat. Sebagian shalat juga boleh dijadwal ulang sebagaimana ketentuan jamak shalat. Dalam situasi terdesak seseorang juga dapat mengucapkan kalimatul kufri. Pada kondisi darurat seseorang dibolehkan mengonsumsi makanan haram.  (Zahrah, 2012 M/1433 H: 51). Seseorang karena uzur sakit atau uzur lainnya boleh meninggalkan shalat Jumat. (Zahrah, 2012 M/1433 H: 53).


Orang yang membutuhkan uang tetapi memiliki buah kurma basah yang masih di pohon diperkenankan untuk menjualnya (bay’ul araya) sebagai pengecualian dari larangan transaksi ribawi. (Al-Asyqar, 2018 M/1439 H: 57). Saat ketiadaan air, kondisi sulit seperti pemakaian APD, atau sakit, seseorang diizinkan untuk bertayamum sebagai pengganti wudhu. (Ali Jum’ah, 2013 M/1434 H: 79).


Seseorang diperkenankan untuk melakukan transaksi jual salam, bay’ul araya, akad ijarah, dan musaqah yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan akad. (Az-Zuhayli, 2013 M/1434 H: I/116). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)